Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Terlalu, Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Dana Umroh Rp 4,9M, Terdakwa Joget di Depan Korbannya

Viral ! Usai Divonis Kurungan 3Tahun Kasus Penggelapan Uang Jamaah Umroh Senilai Rp4,9M, Laila Berjoget Jempol Didepan Korbannya

Istimewa
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp4,9M

Video yang di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.

Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.

Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.

"kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Terdakwa Penipuan Calon Jamaah Umrah
Terdakwa Penipuan Calon Jamaah Umrah (Tiktok)

Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.

Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya. (rad)

Baca juga: Petani Garam di Pati Keluhkan Harga Garam yang Terus Merosot

Baca juga: Klarifikasi Klinik WSJ Terkait Kematian Selebgram Ella Setelah Sedot Lemak

Baca juga: Alasan Tiktoker "Ngumpet" di Kantor Polisi Setelah Bikin Video Syur Secara Live Streaming

Baca juga: Komentar Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U19 Indra Sjafri Juarai Piala AFF

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved