Berita video
Video HKI Usul Pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Industri
Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan kepada pemerintah untuk pembentukan otorita khusus untuk pengelolaan kawasan industri.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video HKI Usul Pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Industri.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan kepada pemerintah untuk pembentukan otorita khusus untuk pengelolaan kawasan industri.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, ini bertujuan untuk mendorong harmonisasi dan sinkronisasi dalam satu wadah tertentu dalam menyelesaikan segala permasalahan terkait, khusunya sektor manufaktur secara lebih cepat dan efisien.
"Itu target utama dan kalau ada Badan atau komite ini, semoga segala permasalahan itu bisa lebih cepat diselesaikan," kata Sanny di sela Business Talk dan Rakernas XXIV HKI bertema "Meningkatkan Daya Saing Investasi Menghadapi Persaingan Global dengan Mengoptimalkan Peran Kawasan Industri" di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (25/7/2024).
Di sisi itu Sanny menjelaskan, mengenai komite kawasan industri sebenarnya telah diamanatkan di dalam peraturan perundangan, di mana tercantum dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan PP 20 tahun 2024 tentang perwilayahan industri.
"Kami akan usulkan skalanya nasional, yaitu Badan Pengembangan Kawasan Industri," lanjut Sanny.
Di sisi itu dia menjelaskan, secara pengelolaan di Indonesia tercatat ada sebanyak 114 kawasan industri. Sedangkan jika dihitung dari sisi badan hukum perusahaan bisa mencapai 200.
Ia di sisi itu juga berharap agar di seluruh kabupaten/kota di masing-masing Provinsi dibangun kawasan industri baru.
"Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang mendorong untuk industri berada di dalam kawasan industri yang sudah lengkap sarana prasarananya, yang sudah betul-betul konsen terkait dengan pencemaran lingkungan dan juga secara tata ruangnya juga memang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Sekjen Kemenperin & Plt Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menambahkan, kawasan-kawasan industri ini saat ini mulai tumbuh dan semakin banyak terutama di luar pulau Jawa.
Dia menjelaskan, di dalam UU nomor 3 tahun 2014 diatur bahwa perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri.
Adapun menurutnya, kawasan-kawasan industri ini juga harus berlokasi di kawasan peruntukan industri berdasarkan tata ruang yang ada.
"Nah ini yang kami terus dorong teman-teman pemerintah kabupaten/kota itu menyiapkan kawasan-kawasan peruntukan industri di dalam rencana tata ruangnya, dengan kriteria yang memang memenuhi syarat untuk dibangunnya kawasan industri.
Itu baik dari sisi infrastruktur yang tentunya untuk lebih mudahnya bisa lebih berdekatan dengan akses dari pelabuhan, jalan utama, lahannya tersedia cukup, sumber air bakunya ada, dekat juga dengan jaringan tenaga listrik misalnya, dan beberapa kriteria lain yang diperlukan agar Kawasan Industri bisa terbangun dengan baik di sana," jelasnya.
Ia di sisi itu mengungkapkan bahwa pada kenyataannya belum seluruh kabupaten kota memiliki secara jelas kawasan runtutan Industri.
| Video WNA Asal China Terlibat Tabrak Lari di Jepara Dihajar Massa |
|
|---|
| Video Momen Haru Para Karyawan PT Djarum Sambut Kedatangan Jenazah Michael Bambang Hartono |
|
|---|
| Sekda Jateng Telpon Sekda Cilacap saat Bupati Syamsul Kena OTT KPK: Ga Diangkat, Diangkut ke Jakarta |
|
|---|
| Video OTT KPK di Cilacap, Bus Kuning Bawa Bupati Syamsul ke Polresta Banyumas |
|
|---|
| Para Pejabat Pati Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang, Kepala DPUTR Hindari Kamera Pilih Bungkam |
|
|---|