Berita Video
Video Warga Tak Terima PT KAI Kosongkan Rumah di Wilayah Gergaji Semarang Tanpa Putusan Pengadilan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kosongkan rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Selasa (30/7).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
"Buktinya pinggir jalan Veteran berubah muka menjadi tempat komersil," jelasnya.
Lapor KPK
Koordinator KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan laporan dilayangkan ke KPK atas dasar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang.
Bentuk dugaan korupsi itu yang adanya praktik pengosongan rumah dinas tanpa melalui jalur hukum yang berlaku dan berdalih pengamanan aset negara.
"Hingga saat ini tanah dan rumah diklaim milik PT KAI yang belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan sebagai sarana prasarana kereta api," tuturnya.
Pihaknya menduga adanya oknum-oknum di PT KAI memanfaatkan kondisi belum terinventarisasi rumah negara itu sebagai aktiva tetap (modal) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.
"Adanya praktik komersialisasi (sewa menyewa) tanah milik negara di lingkungan komplek PJKA Gergaji yakni jalan Jogja, Kedungjati, Veteran, Kariadi, Solo, dan Gundih Semarang oleh oknum PT KAI Daop 4 Semarang dengan pihak ketiga," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengandung unsur koruptif yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga. Oleh sebab itu pihaknya meminta KPK melakukan tindakan hukum.
"Pada laporan itu KPK akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat," tandasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop Semarang, Franoto Wibowo mengatakan PT KAI menghargai siapapun yang melaporkan ke KPK.
Justru langkah penertiban rumah perusahaan itu atas dasar surat KPK untuk menjaga dan mengoptimalkan aset itu.
"Kami melakukan penertiban dan pengambil alihan aset KAI sebanyak tujuh rumah," tuturnya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya rumah yang ditertibkan di kawasan itu sudah masuk aktiva perusahaan. Bahkan pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa SHGB dan sertifikat hak pakai.
"SHGB di rumah perusahaan Nomor 14 A jalan Kedungjati. Kemudian jalan Kedungjati nomor 10, 8. Kemudian Jalan Yogya Nomor 1 dan 4 sertifikat hak pakai, Jalan Gundih 5, Jalan Kariadi 84 A sertifikat Hak Pakai," jelasnya.
Menurutnya, pendapat aset itu masuk ke dalam pendapatan perusahaan. Pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan jika ditemukan oknum melakukan pelanggaran.
"Kami sangat mendukung karena sangat merugikan," ujarnya.
Ia mengatakan PT KAI akan selalu menjaga dan mengoptimalkan asetnya. Penertiban tidak hanya dilakukan di Kota Semarang saja tetapi di seluruh wilayah Daop 4 Semarang. (rtp)
Video Polresta Pati Buru Pelaku Pembakar Rumah Teguh Istiyanto Koordinator AMPB |
![]() |
---|
Video Ada Tindakan Intimidatif, Sejumlah Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Khawatirkan Keselamatan |
![]() |
---|
Video Menkeu Purbaya Respons Dituding Salah Baca Data oleh Bahlil: Kami Pelajari Lagi |
![]() |
---|
Video Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Video Kecewa Kades Tak Segera Dilengserkan, Balai Desa Sengon Brebes Disegel Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.