Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alwin Basri Mengaku telah Menerima SPDP dari KPK terkait Dugaan Korupsi

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK te

|
Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, Alwin Basri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Selasa (30/7/2024). 

Pemkot juga diminta konsisten terhadap anggaran perubahan ini. Terkait adanya pergeseran anggaran, ia mengaku, tidak memahami secara reknis.

"Pergeseran ditanyakan ke dinas-dinas saja. Saya tidak paham teknis. Ini (pergeseran anggaran) juga sudah disepakati banggar. Silakan, ditanyakan ke banggar. Kalau saya tidak ikut banggar," paparnya.

Pergeseran Anggaran

DPRD Kota Semarang menetapkan Raperda tentang perubahan APBD 2024 menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Selasa (30/7/2024). Dalam perda tersebut, ada sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim memaparkan, ada pergeseran anggaran antarorganisasi OPD maupun internal OPD.

Anggaran yang digeser antar OPD yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sebesar Rp 2 miliar dan Badan Kesbangpol Rp 2 miliar.

Anggaran tersebut digeser ke sejumlah OPD. Di antaranya, digeser untuk kegiatan di Bagian Hukum, Diskominfo, Kesbangpol, DPMPTSP masing-masing sebesar Rp 255 juta.

Kemudian, digeser ke Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Bapenda masing-masing sebesar Rp 215 juta. Sementara, DPU mendapat anggaran pergeseran sebesar Rp 200 juta. Sedangkan DLH dan Dishub masing-masing sebesar Rp 290 juta.

"Dinas Perikanan Rp 100 juta, Dinas Pertanian Rp 315 juta, Dinas Kesehatan Rp 315 juta, Dinas Sosial Rp 315 juta, dan DP3A Rp 315 juta," sebut Mualim, saat menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran, pada rapat paripurna.

Lebih lanjut, Mualim menyebut, ada beberapa pergeseran internal OPD. Di Dinas Pendidikan, ada pergeseran anggaran di subbagian rehabilitasi sarana prasarana sedang/berat dan utilitas sekolah sebesar Rp 150 juta.

Anggaran tersebut digeser ke subbagian pengadaan perlengkapan sekolah sebesar Rp 100 juta dan sisanya digeser ke subkegiatan pembinaan minat bakat kreativitas siswa sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya di Disdik, dia juga menyebut, dilakukan pergeseran dari subkegiagan fasilitas kunjungan tamu di sekretariat DPRD sebesar Rp 78 juta ke subkegiatan pemeliharaan dan rehab gedung kantor dan bangunan lainnya.

"Pergeseran anggaran antarsubkegiatan sejenis menyesuaikan hasil review APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat," ucapnya.

Mualim menyatakan, dewan telah menerima dan menyetujui usulan raperda menjadi perda perubahan APBD 2024. Pendapatan daerah dan belanja daerah telah selaras dengan perhbahan KUA PPAS 2024. Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2024 sebesar Rp 5,7 triliun.

Belanja daerah sebesar Rp 5,9 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 288 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 67 miliar. Pembiayaan neto sebesar Rp 221 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved