Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Cemburu Buta Mantan Istri Diperhatikan, Pria di Kudus Tusuk Pesaing hingga Luka Berat

Pria berinisial FA (30) Desa Tanjungrejo, Jekulo tega menusuk seorang pria berinisial MZ (23) warga Desa Kesambi, Mejobo hingga luka berat

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pria berinisial FA (30) Desa Tanjungrejo, Jekulo tega menusuk seorang pria berinisial MZ (23) warga Desa Kesambi, Mejobo hingga mengalami luka berat

Penyebabnya FA cemburu buta, mengira MZ mendekati mantan istrinya.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, peristiwa terjadi di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, (14/7/2024) saat dini hari.

Baca juga: Tangis Haru Malikhatun Penjual Sate di Kebumen Anaknya Lolos Akademi Angkatan Laut: Tak Menyangka

Baca juga: Harga Rumah Mewah di Semarang yang Dijadikan Konten Horor Tanpa Izin, Disebut Milik Jutawan Arab

AKBP Ronni Bonic menceritakan saat itu korban sedang duduk di angkringan Kecamatan Kota, tempat manta istri FA berjualan.

Saat sedang bersantai tiga orang pelaku, duduk dekat korban untuk memantau kondisi korban sebelum beraksi.

"Pelaku membuntuti korban setelah pulang dari angkringan, sampai di TKP terjadi pengeroyokan hingga ada salah satu tersangka yang melakukan penusukan ke korban," ujar Kapolres Kudus, Rabu (31/7/2024).

Usai dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap tiga orang pelaku FA berperan sebagai penusuk, RA dan TY membantu FA melakukan penganiayaan terhadap korban.

Beberapa barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, seperti pisau berbentuk karambit juga satu unit sepeda motor.

FA mengakui bahwa saat menusuk korban, dia dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol usai menenggak tiga botol miras bersama teman-temannya.

Bahkan FA menusuk korban sebanyak lima kali menggunakan sajam berbentuk karambit.

"Dari keterangan pelaku, FA ini cemburu karena menganggap penjual angkringan masih istrinya. Tapi dari keterangan penjual angkringan bahwa sudah tak ada hubungan lagi," terang Kapolres Kudus.

FA merasa masih punya hubungan suami istri dengan penjual angkringan yang didatangi korban, merasa cemburu saat korban datang ke angkringan tersebut.  

"Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok biasa masalah ekonomi," kata FA.

Akibat kelakuannya, tiga orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved