Berita Kudus
Cemburu Buta Mantan Istri Diperhatikan, Pria di Kudus Tusuk Pesaing hingga Luka Berat
Pria berinisial FA (30) Desa Tanjungrejo, Jekulo tega menusuk seorang pria berinisial MZ (23) warga Desa Kesambi, Mejobo hingga luka berat
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pria berinisial FA (30) Desa Tanjungrejo, Jekulo tega menusuk seorang pria berinisial MZ (23) warga Desa Kesambi, Mejobo hingga mengalami luka berat
Penyebabnya FA cemburu buta, mengira MZ mendekati mantan istrinya.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, peristiwa terjadi di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, (14/7/2024) saat dini hari.
Baca juga: Tangis Haru Malikhatun Penjual Sate di Kebumen Anaknya Lolos Akademi Angkatan Laut: Tak Menyangka
Baca juga: Harga Rumah Mewah di Semarang yang Dijadikan Konten Horor Tanpa Izin, Disebut Milik Jutawan Arab
AKBP Ronni Bonic menceritakan saat itu korban sedang duduk di angkringan Kecamatan Kota, tempat manta istri FA berjualan.
Saat sedang bersantai tiga orang pelaku, duduk dekat korban untuk memantau kondisi korban sebelum beraksi.
"Pelaku membuntuti korban setelah pulang dari angkringan, sampai di TKP terjadi pengeroyokan hingga ada salah satu tersangka yang melakukan penusukan ke korban," ujar Kapolres Kudus, Rabu (31/7/2024).
Usai dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap tiga orang pelaku FA berperan sebagai penusuk, RA dan TY membantu FA melakukan penganiayaan terhadap korban.
Beberapa barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, seperti pisau berbentuk karambit juga satu unit sepeda motor.
FA mengakui bahwa saat menusuk korban, dia dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol usai menenggak tiga botol miras bersama teman-temannya.
Bahkan FA menusuk korban sebanyak lima kali menggunakan sajam berbentuk karambit.
"Dari keterangan pelaku, FA ini cemburu karena menganggap penjual angkringan masih istrinya. Tapi dari keterangan penjual angkringan bahwa sudah tak ada hubungan lagi," terang Kapolres Kudus.
FA merasa masih punya hubungan suami istri dengan penjual angkringan yang didatangi korban, merasa cemburu saat korban datang ke angkringan tersebut.
"Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok biasa masalah ekonomi," kata FA.
Akibat kelakuannya, tiga orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Rad)
Tak Ada Angin Apalagi Hujan, Kuswarin Syok Saksikan Robohnya Rumah Joglo Warisan 60 Tahun di Kudus |
![]() |
---|
Ernawati Dedikasikan Usia Senja Jadi Pejuang Sehat dari Pintu ke Pintu, Wilayahnya 7 Desa di Kudus |
![]() |
---|
Banpol Rp 2,5 Miliar Dikucurkan Kepada 10 Partai Politik di Kudus |
![]() |
---|
Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi |
![]() |
---|
Setiap Desa di Kudus Bakal Terima Rp100 Juta, Fokusnya Tangani Persoalan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.