Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Pemkab Magelang Siapkan Rp 477 Juta untuk Pesangon Anggota DPRD 2019-2024

Pemkab Magelang, Jawa Tengah, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 477 juta untuk pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 477 juta untuk pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 yang masa jabatannya akan segera berakhir. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 477 juta untuk pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Setiap legislator akan menerima pesangon dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada jabatan yang diembannya selama masa tugas.

Sekretaris DPRD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, mengungkapkan bahwa pemberian pesangon ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Total dana yang disiapkan untuk pesangon anggota DPRD mencapai Rp 477.540.000, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini diperuntukkan bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Magelang yang telah mengabdi selama periode 2019-2024.

Ari Handoko menjelaskan bahwa pesangon tersebut baru dapat diterima oleh anggota DPRD setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian. "Iya, pesangon bisa diberikan setelah ada SK pemberhentian," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (31/7/2024).

PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa besaran pesangon disesuaikan dengan masa bakti para legislator.

Legislator dengan masa bakti lima tahun akan mendapatkan pesangon enam kali dari uang representasi.

Sementara itu, legislator dengan masa bakti kurang dari lima tahun akan menerima pesangon dengan nominal yang berbeda.

Ari juga menyebutkan bahwa selama periode 2019-2024, DPRD Kabupaten Magelang tidak melakukan penggantian antarwaktu (PAW), sehingga seluruh anggota DPRD berhak menerima pesangon sebesar enam kali uang representasi.

Rincian uang representasi untuk setiap legislator adalah sebagai berikut:

Ketua DPRD menerima Rp 2.100.000, tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima Rp 1.680.000, dan 46 anggota DPRD lainnya masing-masing menerima Rp 1.575.000.

Dengan demikian, Ketua DPRD akan menerima pesangon sebesar Rp 12.600.000, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 10.080.000, dan anggota DPRD lainnya masing-masing Rp 9.450.000.

Anggaran pelantikan Rp 107 juta

Sementara itu, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Magelang terpilih 2024-2029 dijadwalkan dilantik pada Senin (26/8/2024).

Ari mengungkapkan, pemerintah menganggarkan Rp 107.520.592 untuk kegiatan ini.

"Supaya tidak memboroskan APBD kami laksanakan di GOR Gemilang. Itu paling banyak untuk jamuan. Karena kami ada sekitar 420 undangan," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Magelang Anggarkan Rp 477 Juta untuk Pesangon Anggota DPRD, Berikut Perinciannya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved