Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Raperda Penyelenggaraan SPAM untuk Menjamin Ketersediaan Air Minum di Jateng Disetujui

Dalam upaya menjamin penyediaan air minum yang efektif dan efisien bagi masyarakat, Pemprov Jateng dan DPRD Raperda Penyelenggaraan SPAM

Editor: muslimah
Dok Pemprov Jateng
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jateng beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam upaya menjamin penyediaan air minum yang efektif dan efisien bagi masyarakat, Pemprov Jateng dan DPRD Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jateng, Senin (29/7/2024) lalu.

Menurut Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, penetapan perda tersebut dapat mendorong serta memberikan pelayanan penyediaan air minum yang efektif dan efisien kepada masyarakat.

"Kami berharap melalui Raperda dapat memastikan pelayanan air minum yang adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, dengan harga yang terjangkau serta memperluas cakupan layanan," jelasnya, Rabu (31/7/2024).

Sumarno juga menegaskan pentingnya pengelolaan air yang cermat dan terarah mengingat air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup. 

"Air adalah kebutuhan dasar yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidup. Oleh karena itu, perlu penanganan yang cermat dan terarah," tambahnya.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono, mengatakan pemenuhan air bersih merupakan komponen utama dalam pengentasan kemiskinan. 

"Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat," ujarnya. 

Dari Raperda tersebut, Pemprov Jateng berusaha mendorong pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan.

Adapun SPAM tersebut ada di Brebes, Tegal, Slawi (Bergas), Kebumen, Purworejo (Keburejo), dan Pemalang, Batang, Pekalongan (Petanglong). 

Upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air melalui Raperda mencakup penyusunan kebijakan, pembentukan BUMD, pemberian izin kepada badan usaha dan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan SPAM di tingkat kabupaten/kota. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved