Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sardana: Memiliki NPWP Bukan Hal Menakutkan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak terus berupaya meningkatkan mutu dan layanan kepada publik, seperti dilakukan melalui Forum Konsultasi Publ

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
ida
Ilustrasi NPWP NIK 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak terus berupaya meningkatkan mutu dan layanan kepada publik, seperti dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan itu digelar dengan mengajak perwakilan stakeholder di Kabupaten Demak, seperti Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD), perguruan tinggi, ketua asosiasi UMKM, Ketua DPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan perwakilan wajib pajak.

"Melalui FKP ini, kami berharap bisa mendapatkan masukan dari para stakeholder seperti wajib pajak, pemerintah, asosiasi, dan lainnya terkait layanan yang sudah kami berikan," kata Kepala KPP Pratama Demak, Sardana, di sela FKP, di Ruang Galeri KPP Pratama Demak, Selasa (30/7).

"Sehingga dengan masukan-masukan tersebut, kami bisa memperbaiki layanan di masa yang akan datang dengan menyusun standar pelayanan," sambungnya.

Satu di antara pertanyaan yang muncul dari peserta dalam forum itu yakni adanya masalah bagi pelaku UMKM yang kesulitan mengurus sertifikat halal lantaran belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebagian pelaku UMKM masih merasa ragu untuk mendaftar NPWP, sebab khawatir akan dikenakan tagihan pajak.

Menanggapi hal itu, Sardana menyebut, memiliki NPWP bukan hal menakutkan, termasuk bagi UMKM. "NPWP bukan hal menakutkan. Kalau penghasilannya (omzet-Red) belum mencapai Rp 500 juta/bulan, belum wajib (membayar pajak-Red), atau masih bebas pajak," jelasnya.

Sardana turut memberikan paparan mengenai KPP Pratama Demak. Menurut dia, jumlah wajib pajak di Kabupaten Demak mencapai lebih dari 200.000 orang.

Jumlah itu meliputi sebanyak 107.456 wajib pajak non karyawan, 8.708 wajib pajak Badan, 101.686 wajib pajak karyawan, dan 585 wajib pajak Bendahara.

Pihaknya pun akan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak, termasuk bagi UMKM. "Kami banyak kerja sama dengan komunitas-komunitas UMKM. Dari situ kami menjaring mereka untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya," bebernya.

"Seperti disampaikan tadi, untuk menjadi UMKM (bersertifikat halal-Red) harus punya NPWP, sehingga secara automatically mereka akan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP agar UMKM mereka berjalan," sambungnya. (idy)

Baca juga: Cara Gampang Cek Status NPWP Online yang Sudah Jadi NIK di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024

Baca juga: Pemerintah Fokus Gali Potensi Pajak dari Aktivitas Ekonomi Digital di 2025

Baca juga: Atlet Tenis Meja Ini Debut di Olimpiade Paris 2024 pada Usia 58 Tahun

Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Kerangka di Bandung Barat, Tulis Pesan di Tembok untuk Sang Ayah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved