Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Ada Maaf untuk Konten Kreator Horor Rumah Jutawan Arab Semarang

Pelapor kasus konten rumah horor Semarang, Ahmad alias AH (27) mengaku, telah dihubungi oleh salah satu konten kreator yang dilaporkannya ke polisi.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok
Tangkapan layar seorang youtuber horor melakukan uji nyali selama 24 jam nonstop di rumah milik AH tanpa seizinnya. Pemilik rumah akhirnya melaporkan lima konten kreator yang pernah membuat konten di rumahnya ke Polda Jateng atas tuduhan menyebarkan informasi palsu, pengerusakan properti, masuk tanpa izin, dan lainnya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelapor kasus konten rumah horor Semarang, Ahmad alias AH (27) mengaku, telah dihubungi oleh salah satu konten kreator yang dilaporkannya ke polisi.

Dia tak menyebut secara gamblang siapa konten kreator tersebut. Namun, diakuinya telah ada permintaan maaf meskipun tidak bertemu secara langsung.

Dia pun beranggapan permintaan maaf itu tidak tulus sehingga membuatnya kukuh  untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. 

"Kami berharap ada penegakan hukum dari kasus ini. Kami percaya hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik," katanya di Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).

Ahmad melaporkan lima konten kreator ke polisi meliputi  Joe Kal dengan judul video “Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab”, Joe Alinskie judul video “Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab”, Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), Fredika Channel “Rumah Milyader Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai beserta isinya”,  serta  @Kmus 99 Tiktok dan Zyfa Story di Tiktok Live.

Para konten kreator tersebut ada yang merupakan warga Kota Semarang maupun luar daerah Semarang.

Mereka disebut membuat konten di area rumah milik AH kemudian diupload pada rentang bulan November 2023. Namun, AH baru menyadari konten itu pada Mei 2024.

"Kami mengosongkan rumah yang dibuat konten pada Oktober 2023. Rumah kami tinggalkan dengan kondisi baik digembok dan kala itu ada beberapa barang berharga masih di rumah," jelasnya.

Menurut AH, konten-konten horor itu berisi informasi menyesatkan atau hoaks.

Informasi salah yang dikemas di dalam konten di antaranya narasi rumah yang sudah kosong selama 10 tahun.

Padahal rumah itu baru ditinggalkan tak kurang dari 1 tahun karena hendak dijual.

Kemudian rumah dalam konten itu dinarasikan sebagai rumah hantu yang terkesan horor. Bahkan, disebut sebagai rumah sultan arab.


"Kami menilai konten paling parah adalah ritual jelangkung. Rumah kami isinya orang religius jadi itu mencoreng nama keluarga kami," ungkapnya.

AH telah melaporkan kasus itu sebanyak dua kali dengan dua jenis laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan pelanggaran informasi bohong melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini dilayangkan pada 27 Mei 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Namun, sudah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved