Cara Membuat SIM
Cara Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Secara Online Tanpa Ribet, Cukup di Rumah
SIM atau Surat Ijin Mengemudi menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat yang mampu dan menguasai teknik mengemudi dengan aman.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Cara Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Secara Online Tanpa Ribet, Cukup di Rumah
TRIBUNJATENG.COM- SIM atau Surat Ijin Mengemudi menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat yang mampu dan menguasai teknik mengemudi dengan aman.
SIM juga diketahui memiliki masanya untuk diperbaharui atau diperpanjang oleh pemiliknya dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku.
Pendaftaran atau pembuatan SIM baru hingga melakukan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online masyarakat.
Baca juga: "Ipar Adalah Maut" Kisah Pilu Mbah Rupiah Dikhianati Adik Kandung dan Suaminya
Baca juga: Daftar 7 Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil 4 Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar, Sragen hingga Wonogiri
Baca juga: Ci Oliv Sempat Keguguran, Denny Sumargo Beri Pesan Menyentuh untuk Istri dan Gabriella
Dikutip dari digitalkorlantas.id/sim/ terdapat dua pelayanan mengenai SIM yakni Pendaftaran SIM dan Perpanjangan SIM.
Lalu bagaimana langkah-langkahnya, berikut cara melakukan pembuatan SIM baru:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani.
Surat keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari uji tes psikologi.
2. Download aplikasi digital Korlantas dan lakukan verifikasi data.
3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
4. Ikuti petunjuk pengisian yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
5. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
6. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.