Cara Membuat SIM
Cara Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Secara Online Tanpa Ribet, Cukup di Rumah
SIM atau Surat Ijin Mengemudi menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat yang mampu dan menguasai teknik mengemudi dengan aman.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Berikut, cara melakukan perpanjangan SIM:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani.
Surat keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari uji tes psikologi.
2. Download aplikasi digital Korlantas dan lakukan verifikasi data.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
7. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Itu tadi langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM.
Terkait informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website https://www.digitalkorlantas.id/sim/ untuk melayangkan sejumlah pertanyaan lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.