Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru Daycare Meita Irianty Bongkar Disuruh Cuci Baju hingga Bersihkan Kulkas, Gaji Rp 250 Ribu

Guru Daycare Meita Irianty Bongkar Disuruh Cuci Baju hingga Bersihkan Kulkas, Gaji Rp 250 Ribu

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOLASE
Guru Daycare Meita Irianty Bongkar Disuruh Cuci Baju hingga Bersihkan Kulkas, Gaji Rp 250 Ribu 

Per minggu Ririn digaji Rp 250 ribu. Maka dari itu Ririn merasa tidak sepadan dan tidak sesuai dengan jobdesk yang disepakati di awal.

Sebelumnya diberitakan, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap balita oleh salah satu perempuan di sebuah daycare kawasan Depok.

Dalam video yang beredar, terlihat Meita Irianty memukul, menendang, bahkan membanting balita berusia dua tahun.

Tindakan ini bahkan membuat balita tersebut mengalami memar-memar di tubuhnya.

Rekaman CCTV lainnya, memperlihatkan tindakan kasar yang juga dilakukan Meita Irianty kepada seorang bayi.

Ia selanjutnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Depok dan KPAI.

Terkini, daycare yang berlokasi di Harjamukti, Depok, tersebut ditutup dan tak beroperasi.

Bahkan Petugas Dinas Pendidikan Pemkot Depok yang datang ke lokasi juga tak menemui satu pun perwakilan dari pihak daycare.

Pun juga dengan anggota TNI dan Polri yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang datang ditemani Ketua RT dan Ketua RW, juga tak bisa bertemu perwakilan daycare.

Ketua RT setempat Aminnudin menyebutkan, baliho di bagian atas daycare telah dicopot oleh petugas keamanan pagi tadi.

"Tadi dicopot sama satpamnya. Kan yang tinggal di sini cuma satpamnya aja."

"Kalau pengajarnya cuma pagi aja, siang mereka udah pulang," kata Aminuddin.

Setelah aksinya viral, Meita Irianty selaku pemilik daycare atau tempat penitipan anak Wensen School Indonesia, akhirnya ditangkap, Rabu (31/7/2024) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, Meita Irianty ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved