Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Diduga Lakukan Penipuan Kerja ke PT Freeport, Pria di Tegal Diarak-arak Keliling Kota Tegal

Puluhan warga Kota Tegal mengarak-arak seorang pria berinisial J yang diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
DIARAK WARGA- Pria berinisial J diarak oleh puluhan warga mengelilingi Kota Tegal dan kemudian diserahkan ke Mapolres Tegal Kota, Senin (3/11/2025). Pria berinisial J tersebut diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan korban kerja di PT Freeport Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Puluhan warga Kota Tegal mengarak-arak seorang pria berinisial J yang diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan di PT Freeport Indonesia, Papua, Senin (3/11/2025) malam.


Pria tersebut dipaksa tidak memakai baju dan mengalungkan stopmap coklat yang biasanya digunakan untuk melamar kerja.


Video warga mengarak-arak pria tersebut viral dan tersebar luas di media sosial Facebook. 


Pria tersebut diarak-arak melewati sejumlah jalan utama Kota Tegal, di antaranya Jalan Setiabudi, Jalan Pancasila, Alun-Alun, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Veteran.


Tujuan akhir, pria tersebut diserahkan ke Polres Tegal Kota.


Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait kasus pria berinisial J yang diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Tegal Kota. 

Baca juga: Preman hingga Staf Bupati Diduga Intimidasi 3 Korban Salah Tangkap dan Kekerasan Polres Magelang


Semalam, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 40 korban.


Pria berinisial J ini meminta uang sekira Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu kepada korbannya dengan menjanjikan kerja di PT Freeport Indonesia. 


"Setelah kita total semua kurang lebih Rp 4.750.000. Itu pun via cash," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Tegal Kota, Selasa (4/11/2025).


Menurut AKP Eko, pria berinisial J ini menjanjikan korban untuk bekerja di PT Freeport Indonesia. 


Alasannya, uang tersebut untuk ongkos buat lamaran kerja, tes mata dan lain-lain. 


Pihaknya pun masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.


"Tidak ada (red, kerugian uang jumlah banyak). Korban hanya diminta menyetorkan antara Rp 75 ribu- Rp 100 ribu," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved