Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

INFOGRAFIS: Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Tak Senang

Pemerintah telah resmi melarang penjulan rokok eceran per batang, seperti yang tertuang dalam pasal 434 PP No 28 tahun 2024.

|
Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Tak Senang 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah resmi melarang penjulan rokok eceran per batang, seperti yang tertuang dalam pasal 434 PP No 28 tahun 2024.

Aturan tersebut mendapat respon dari pedagang, termasuk pedagang di Semarang.

lihat fotoInfografis Pedagang Tak Senang
Infografis Pedagang Tak Senang

Fahrurrozi (27), pedagang kelontong di jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan mengatakan, larangan tersebut bisa berdampak terhadap turunnya omzet penjualan di tokonya.

Menurut Fahrurrozi, selama ini penjualan rokok eceran di tokonya sendiri tergolong tinggi.

Ia merincikan, misalnya saja untuk satu bungkus rokok dengan harga Rp 26.000 isi 12 batang.

Jika diecer, kata dia, dirinya masih bisa mendapatkan untung sebesar Rp 4.000 untuk setiap bungkusnya dengan menjual harga rokok tersebut Rp 2.500/batang.

Sedangkan jika menjual rokok ecer dari kemasan kaleng, menurutnya ada untung sebesar Rp 400 untuk setiap batang.

Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved