Berita Semarang
INFOGRAFIS: Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Tak Senang
Pemerintah telah resmi melarang penjulan rokok eceran per batang, seperti yang tertuang dalam pasal 434 PP No 28 tahun 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah resmi melarang penjulan rokok eceran per batang, seperti yang tertuang dalam pasal 434 PP No 28 tahun 2024.
Aturan tersebut mendapat respon dari pedagang, termasuk pedagang di Semarang.

Fahrurrozi (27), pedagang kelontong di jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan mengatakan, larangan tersebut bisa berdampak terhadap turunnya omzet penjualan di tokonya.
Menurut Fahrurrozi, selama ini penjualan rokok eceran di tokonya sendiri tergolong tinggi.
Ia merincikan, misalnya saja untuk satu bungkus rokok dengan harga Rp 26.000 isi 12 batang.
Jika diecer, kata dia, dirinya masih bisa mendapatkan untung sebesar Rp 4.000 untuk setiap bungkusnya dengan menjual harga rokok tersebut Rp 2.500/batang.
Sedangkan jika menjual rokok ecer dari kemasan kaleng, menurutnya ada untung sebesar Rp 400 untuk setiap batang.
Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
rokok dilarang dijual secara eceran per batang
pedagang rokok
rokok batangan
PP Kesehatan
infografis
Ngeri! 38 Nyawa Melayang Akibat Bencana di Jateng Sepanjang Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Menyoal Nasib Orangtua Bocah JES di Gajahmungkur: Pokoknya Harus Bantu |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi di Jateng! Segini Biaya Masuk Sekolah dan Harga Seragam |
![]() |
---|
Alasan Sejumlah RT Menolak Dana Operasional, Wali Kota Semarang: "Mungkin Mereka Punya Kas Banyak" |
![]() |
---|
Gandeng Akademisi 5 Negara, FIB Undip Bahas Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.