Berita Semarang
INFOGRAFIS: Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Tak Senang
Pemerintah telah resmi melarang penjulan rokok eceran per batang, seperti yang tertuang dalam pasal 434 PP No 28 tahun 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah resmi melarang penjulan rokok eceran per batang, seperti yang tertuang dalam pasal 434 PP No 28 tahun 2024.
Aturan tersebut mendapat respon dari pedagang, termasuk pedagang di Semarang.
Fahrurrozi (27), pedagang kelontong di jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan mengatakan, larangan tersebut bisa berdampak terhadap turunnya omzet penjualan di tokonya.
Menurut Fahrurrozi, selama ini penjualan rokok eceran di tokonya sendiri tergolong tinggi.
Ia merincikan, misalnya saja untuk satu bungkus rokok dengan harga Rp 26.000 isi 12 batang.
Jika diecer, kata dia, dirinya masih bisa mendapatkan untung sebesar Rp 4.000 untuk setiap bungkusnya dengan menjual harga rokok tersebut Rp 2.500/batang.
Sedangkan jika menjual rokok ecer dari kemasan kaleng, menurutnya ada untung sebesar Rp 400 untuk setiap batang.
Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
rokok dilarang dijual secara eceran per batang
pedagang rokok
rokok batangan
PP Kesehatan
infografis
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 19 Mei 2026: Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Gula Darah Levi Sempat Tembus 500, AKBP Basuki Sebut Penyebab Kematian Karena Diabetes |
|
|---|
| Kota Semarang Integrasikan Sekolah Swasta Gratis dalam SPMB 2026 |
|
|---|
| RESMI, Agustina Lantik Handi Priyanto sebagai Sekda Kota Semarang |
|
|---|
| Sekolah Rakyat Permanen di Rowosari Capai 40 Persen, Tahun Ini Mulai Rekrut 270 Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-eceran.jpg)