Mbak Ita Diperiksa KPK
Kata Wali Kota Semarang Mbak Ita Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Bagaimana soal Pencalonan?
Mbak Ita merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita diperiksa KPK selama dua 2,5 jam.
Ia tak banyak bicara seusai diperiksa.
Mbak Ita merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (1/8/2024) siang.
Baca juga: Luput Dari Pantauan, Suami Wali Kota Semarang Susul Mbak Ita ke KPK, Jalani Pemeriksaan Kedua
Pantauan Tribunnews.com, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sering dipanggil Mbak Ita itu ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 11.37 WIB.
Mbak Ita menjalani pemeriksaan sekira 2,5 jam, apabila dihitung dari dia naik ke lantai dua pemeriksaan pukul 08.59 WIB.
Kepada wartawan, Mbak Ita ogah membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7) karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ucap Ita.
Mbak Ita juga enggan menjawab ketika dikonfirmasi mengenai pencalonan sebagai Wali Kota Semarang lagi.
"Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar. Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," kata Hevearita.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi yang bersangkutan.
"Betul saudara dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalaha Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Mbak Ita Dipanggil KPK Hari Ini, Tak Hadiri Satu Agenda Pemkot Semarang |
![]() |
---|
Luput Dari Pantauan, Suami Wali Kota Semarang Susul Mbak Ita ke KPK, Jalani Pemeriksaan Kedua |
![]() |
---|
Foto-foto Wali Kota Semarang Mbak Ita Tiba di Gedung Merah Putih, Penuhi Panggilan Penyidik KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Tiba di Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
KPK: Mbak Ita Wali Kota Semarang Diharapkan Bisa Hadiri Pemeriksaan Besok Kamis 1 Agustus 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.