Berita Semarang
KPK Periksa Ketua Komisi D DPRD Jateng dan 2 Pengusaha Terkait Korupsi Pemkot Semarang
KPK mencecar Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, menyangkut pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - KPK mencecar Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, menyangkut pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Alwin merupakan Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang kemarin, Selasa (30/7/2024).
"Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tessa tidak mengungkap lebih lanjut materi yang didalami penyidik kepada Alwin. Ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Tessa hanya membenarkan bahwa penyidik mengkonfirmasi hasil penggeledahan Kantor Komisi D pada DPRD Jawa Tengah kepada Alwin.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Alwin memilih irit bicara. Ia tidak mau menjelaskan materi yang didalami tim penyidik. Alwin hanya mengakui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) yang mengabarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nggih (iya)," kata Alwin.
Meski demikian, politikus PDI-P itu mengaku tidak akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujar Alwin.
Dua Pengusaha
Dirut PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Informasi itu disampaikan pengacara Rachmat, Arif Sulaiman usai kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Iya, proyek saja,” kata Arif sembari berjalan bersama Rachmat meninggalkan KPK, Rabu (31/7/2024). Adapun Rachmat memilih bungkam dan tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Arif membenarkan kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita. Meski demikian, ia mengeklaim kliennya tidak mengenal Mba Ita.
Ketika dikonfirmasi apakah Rachmat mengenal suami Mba Ita, Alwin Basri yang menjabat Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah, Arif enggan menjawab dengan jelas. “Nanti kita lihat saja di penyidikan ya, nanti teman-teman. Terima kasih ya,” tutur Arif.
Adapun Rachmat merupakan salah satu tersangka dari pihak swsata dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Arif pun mengakui kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Surat itu mengabarkan dirinya menjadi tersangka.
“Sudah, sudah. Per tanggal, bulan lalu,” kata Arif.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka. “Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita. Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.
Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta berinisial MTN dan PRUD pada Rabu (31/7/2024). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa, Rabu.
Martono dan Rachmat juga sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Tessa belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik kepada Martono dan Rachmat. Di samping itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Akademi Kepolisian, Semarang.
Pas ke Batam
Komisi D DPRD Provinsi Jateng tak menampik adanya penggeledahan oleh KPK. Adapun ruang kerja Komisi D yang ada di lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Jateng digeledah oleh KPK Kamis (25/7) malam.
Penyidik KPK mendatangi ruang kerja Komisi D sejak pukul 15.30 WIB dan keluar sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang kerja Komisi D, sejumlah penyidik membawa dua koper besar. Koper pertama dibawa ke mobil oleh seorang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan koper kedua, dibawa bersamaan dengan berakhirnya penggledahan oleh penyidik KPK.
Saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisi D, tak nampak satupun anggota Komisi D di ruang kerja.
Menurut Wakil Ketua Komisi D, Arifin Mustofa, saat penyidik mendatangi ruang kerja Komisi D, anggota sedang melakukan kegiatan di Batam.
"Kami tidak tahu dokumen apa yang dibawa penyidik KPK. Staf yang ada di ruang kerja juga tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa," paparnya, Rabu (31/7/2014).
Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua Komisi D Alwin Basri, suami Mbak Ita. (eyf/bud/tribunnews/kompas/tribun jateng cetak)
500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka |
![]() |
---|
Gerakan Sosial Masif Didorong di Semarang, Wali Kota: PKK dan Posyandu Dilibatkan |
![]() |
---|
Segmen Premium Jadi Strategi IFPF Dongkrak Ekspor Furnitur Nasional |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025: Hujan Ringan di Mijen, Ngaliyan, Tugu |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.