Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Brita Jateng

Larangan Penjualan Rokok Eceran Menuai Pelemik, Ini Tanggapan Pedagang Warung

Kebijakan pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan menuai polemik, menyusul dampaknya terhadap aktivitas bisnis

Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Tersusun rokok di sebuah toko kelontong di Semarang, Kamis (1/8/2024). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

Terus terpuruk

Ia menyebut, situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga disebut mengalami penurunan. “Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucapnya.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, tidak ada urgensi dari PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 Tentang Kesehatan.

Ia yakin PP itu akan menghilangkan rezeki pedagang-pedagang kelontong yang selama ini berdagang rokok ketengan. “Bagaimana kemudian pedagang kelontong bertahan hidup?” ujarnya, kepada Tribun Network, Rabu (31/7).

"Tidak mungkin kan penjual kacang kuaci permen dan minuman di jalanan kemudian tidak bisa menjual rokok. Kemudian bagaimana nasib pedagang ‘starling’ yang juga mendapat penghasilan dari menjajaki rokok eceran?" sambungnya.

Trubus berpendapat, PP itu hanya menguntungnya industri asing yang menginginkan penjualan produknya rokok dipanaskan heat not burn meningkat. “Ada indikasi ke sana, bahwa perokok Indonesia dibuat beralih ke rokok yang dipanaskan,” ucapnya.

Ia berujar, dari aspek bisnis akan banyak IHT yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan tersebut.

Dosen Universitas Trisakti itu memandang, pemerintah seharusnya mempersiapkan terlebih dahulu bantalan efek dari PP 28/2024.

“Belum lagi hasil tembakau dari petani-petani yang sulit terserap karena penjualan IHT berkurang,” tuturnya.

Adapun, PP 28/2024 memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463. Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik termasuk penjualan rokok eceran. (Tribunnews/Bambang Ismoyo/Reynas Abdila)

Baca juga: Daftar 8 Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Jateng 9: Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Pekalongan Anggarkan Rp 8 Miliar untuk Perbaikan Jalan Petungkriyono

Baca juga: Psikologis Pemilik Daycare Meita Irianty Akan Diperiksa, Ngaku Khilaf Sudah Aniaya Balita

Baca juga: 4 Potret Yuki Kato jadi Bridesmaid di Acara Pernikahan Rekannya, Pantas Disebut "Duta Bridesmaid"

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved