Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Meita Iriyanti Penganiaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok Sudah Ditangkap

Polisi menangkap Meita Iriyanti, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan alias daycare bernama Wensen Schooll Depok, Jawa Barat.

Editor: deni setiawan
TANGKAPAN LAYAR CCTV/Rizki Dwi Utari
Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok Meita Iriyanti, terduga pelaku penganiayaan terhadap MK anak berusia 2 tahun di Wensen Schooll Depok Jawa Barat, ditangkap polisi.

Hal ini pun terkonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan ini sebagai tindaklanjut dari laporan Rizky, ibu dari MK atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya saat dititipkan di daycare tersebut.

Baca juga: "Ada Dua Kepribadian" Kesaksian Guru Daycare Milik Tata Irianty Soal Kasus Penganiayaan Balita

Baca juga: Pengakuan Para Saksi Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK: Ada Kekerasan dan Penganiayaan

Polisi menangkap Meita Iriyanti, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan alias daycare bernama Wensen Schooll Depok, Jawa Barat.

"Iya benar (terduga penganiaya anak di daycare Depok ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (1/8/2024).

Meski begitu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tak merinci secara pasti terkait penangkapan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Pihaknya hanya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok.

"Yang menangkap Polres Metro Depok," singkatnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suami melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).

Laporan Rizki dan suaminya dibuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan pada 29 Juli 2024,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha pada Selasa (30/7/2024).

Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK ini terjadi di daycare yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Saat itu, MK baru pekan-pekan awal memasuki daycare milik Meita Iriyanti dimana seharusnya masih dalam tahap adaptasi. 

Rizki mengetahui penganiayaan terhadap MK setelah dia mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan hasil rekaman CCTV salah satu ruangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved