Wali Kota Semarang dan Suaminya Kembali Diperiksa KPK, Ada Apa di Balik Kasus Ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), serta suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pemanggilan ini diperlukan untuk klarifikasi terhadap alat bukti yang telah disita selama penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang.
"Kami masih harus melakukan beberapa pemeriksaan lagi terhadap keduanya. Beberapa alat bukti yang telah kami sita masih perlu ditanyakan lebih detail kepada yang bersangkutan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kata Wali Kota Semarang Mbak Ita Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Bagaimana soal Pencalonan?
Penyidikan Berlanjut di Semarang
Tim penyidik KPK kini sedang menganalisis bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan.
"Proses analisis masih berlangsung. Kami sedang dalam tahap awal pemeriksaan, dan nantinya akan ada lebih banyak klarifikasi mengenai bukti-bukti tersebut," tambah Tessa.
Wali Kota Semarang, HGR, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 2,5 jam hari ini.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang juga melibatkan suaminya, AB, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Kami sedang menyelidiki beberapa kasus, termasuk dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kota Semarang, yang terjadi dari tahun 2023 hingga 2024," ungkap Tessa.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, termasuk kantor di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran, di mana tim penyidik KPK meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menangani tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Identitas dan detail kasus akan diumumkan secara resmi oleh KPK setelah penyidikan selesai.
Alasan Suami Mbak Ita Dituntut Penjara Lebih Lama dari Istri, Ini Kata Jaksa |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut Selama 2 Tahun: "Tidak Masalah, Sudah Sepuh" |
![]() |
---|
Nasib Alwin Basri Dituntut Jaksa Dapat Hukuman Penjara Lebih Lama 2 Tahun Dibandingkan Mbak Ita |
![]() |
---|
Kekayaan Alwin Basri Suami Mbak Ita Naik Nyaris 2 Kali Lipat Dalam 5 Tahun, Bingung Ditanya Jaksa |
![]() |
---|
Teken Pakta Integritas, Wali Kota Semarang: Setiap Rupiah APBD Digunakan dengan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.