Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

936 Bungkus Rokok dan 1 Korek Api di Minimarket Salatiga Raib Digondol Pencuri Warga Ungaran

Satreskrim Polres Salatiga meringkus pencuri ratusan bungkus rokok di sebuah minimarket di Kota Salatiga.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(dok Polres Salatiga/istimewa)
DITANGKAP POLISI - Pencuri ratusan bungkus rokok di sebuah minimarket di Kota Salatiga, W (42), ditangkap dan diperiksa polisi di Mapolres Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus pencuri ratusan bungkus rokok di sebuah minimarket di Kota Salatiga.

Pelaku yang berinisial W (42), Warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diketahui mencuri 936 bungkus rokok di minimarket Jalan Soekarno-Hatta, Argomulyo, Kota Salatiga pada 7 Maret 2024 lalu.

Selain itu, W juga kedapatan mencuri satu buah korek api.

Plh Kasatreskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan bahwa dia bersama anggotanya telah melakukan pemeriksaan, menganalisa rekaman CCTV hingga mendapatkan identitas pelaku.

Dari pemeriksaan di lokasi, didapati plafon toko tersebut jebol.

Selain itu, bagian rak rokok tampak berantakan dan kosong.

Polisi kemudian menangkap pelaku di daerah Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Rabu (17/7/2024) lalu.

“Sebelumnya kami dua kali mengirimkan surat panggilan kepada pelaku, namun tidak pernah dipenuhi,” kata Iptu Junia, Jumat (2/8/2024).

Total kerugian yang dialami toko mencapai Rp21.864.792.

W saat ini sedang mendekap di tahanan Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved