Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kesaksian RT Soal Pelajar 19 Tahun Rencanakan Bom Bunuh Diri, Ini yang Tertulis di Kartu Keluarga

Seorang pelajar usia 19 tahun ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim)

Editor: muslimah
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Tim Gegana Brimob Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri di lokasi terduga teroris Kota Batu, Kamis (1/8/2024).(Myu/Surya)  

TRIBUNJATENG.COM – Seorang pelajar usia 19 tahun ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, kedua orangtuanya juga ikut diamankan.

Mereka diduga terlibat teroris.

Pelajar yang ditangkap itu berinisial HOK (19). Ia diduga sudah merencanakan bom bunuh diri.

Di rumah mereka juga ditemukan bahan-bahan kimia pembuat bom.\

Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Ditangkap di Kota Batu, Berusia 19 Tahun Disebut akan Jadi Pengantin

Baca juga: Viral Konten Kreator Makan di Warteg Bayar Rp 3,5 Juta, Pemilik Jelaskan Duduk Perkaranya: Hoaks

“Telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Tersangka HOK ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB

Pendukung ISIS yang rencanakan bom bunuh diri

HOK diketahui sebagai simpatisan Daulah Islamiyah atau pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Setelah menangkap HOK, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pendukung ISIS lainnya.

“Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ucap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi.

Berdasarkan penyelidikan polisi, HOK merencanakan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah.

Pelajar berusia 19 tahun itu hendak bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TAPT (Triaceton Triperoxide).

“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” ucap dia.

dijerat disangka Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved