Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kontraktor Ditangkap Setelah Gadaikan Mobil Rental, Mengaku Usaha Terpuruk dan Terjerat Utang

Seorang kontraktor menggelapkan mobil rental kenalannya untuk digadaikan. Usaha merugi menjadi alasannya.

Shutterstock
Ilustrasi mobil. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang kontraktor menggelapkan mobil rental kenalannya untuk digadaikan.

Usaha merugi menjadi alasannya.

Kini, Mujiono (46) asal Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, harus meringkuk di tahanan.

Baca juga: "Hukum Akhirat Menanti" Korban Protes Terdakwa Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp4,9 M Divonis 3 Tahun

Kapolsek Pandak Iptu Wahyu Tri Handoko menyampaikan, Mujiono memiliki kenalan pemilik rental langganan di Kapanewon Pandak.

pelaku penggelapan mobil rental Mujiono
Kapolsek Pandak Iptu Wahyu Tri Handoko, dan pelaku penggelapan mobil rental Mujiono (kaos biru) saat di Mapolres Bantul. Kamis (1/8/2024).

Mujiono pernah meminjam BPKB mobil untuk digadaikan dan diizinkan korban.

Saat itu, Mujiono meminta izin menggadaikan BPKB mobil untuk Rp 20 juta.

Namun nyatanya, dia menggadaikan BPKB sebesar Rp 100 juta.

Saat itu korban memaafkan Mujiono.

"Sudah kenal dengan pemilik mobil.

Bisa dikatakan orang kepercayaan dalam arti karena yang bersangkutan sering merental.

Tapi disalahgunakan yang bersangkutan dengan rangkaian kebohongan," kata Wahyu di Mapolres Bantul Kamis (1/8/2024).

Wahyu mengatakan, setelah kejadian gadai BPKB tersebut, korban masih memperbolehkan Mujiono menyewa mobilnya.

Namun, Mujiono justru menggadaikan mobil Toyota Avanza berwarna putih sebesar Rp 30 juta tanpa izin.

Setelah tiga bulan tidak membayar sewa, korban baru mencari Mujiono.

Dia ditemukan dan langsung dilaporkan ke Polsek Pandak pada 20 Juli 2024 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved