Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Lansia di Purbalingga Jadi Bandar Judi, Buka Lapak di Pekarangan

Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok.  Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
POLRES PURBALINGGA
Konferensi pers Satreskrim Polres Purbalingga yang mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. 

Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang buktinya.


Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. 


Pengungkapan Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.


Tersangka yang ditangkap yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga


Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.


"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/8/2024). 


Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. 


Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. 


Di lokasi didapati adanya praktik perjudian tersebut.


"Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok


Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur," terangnya. 


Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran.


Kemudian ada satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp114 ribu berbagai pecahan nominal.


"Tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved