Berita Purbalingga
Lansia di Purbalingga Jadi Bandar Judi, Buka Lapak di Pekarangan
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," katanya.
Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, pihaknya mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian.
Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. (jti)
| Kapolres Purbalingga AKBP Anita Dorong Media Mainstream Jadi Pencerah di Era Disrupsi Informasi |
|
|---|
| Jelang Hari Buruh di Purbalingga, 10 Ribu Peserta Diprediksi Hadir, Pengamanan Disiapkan |
|
|---|
| Tergiur Upah Rp 2 Juta, Pria Asal Jakarta Nekat Jadi Kurir 114,75 Gram Sabu di Purbalingga |
|
|---|
| Hari Kartini: Strategi Istri Bupati Purbalingga Menjaga Harmoni 'Ruang Sakral' Keluarga |
|
|---|
| Waspada! Gunung Slamet Memanas, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Judi-Dadu-Kopyok-Purbalingga.jpg)