Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Lansia di Purbalingga Jadi Bandar Judi, Buka Lapak di Pekarangan

Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok.  Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
POLRES PURBALINGGA
Konferensi pers Satreskrim Polres Purbalingga yang mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok, Kamis (1/8/2024). 


Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," katanya. 


Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.


Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, pihaknya mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. 


Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved