Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang 2024

Bawaslu Temukan PPK di Semarang Langgar Etika, Diduga Lakukan Tindak Asusila Lewat Pesan WA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya PPK melanggar etika penyelenggaraan pemilihan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
Bawaslu Kota Semarang lakukan uji sampling dan pemeriksaan terhadap berkas pendaftar pantarlih. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya PPK melanggar etika penyelenggaraan pemilihan

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pelanggaran etika yang dimaksud yaitu dugaan melakukan tindakan asusila melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

"Jadi, ada satu perbuatan, kami tidak menyebut wilayah mana ya.

Ada perbuatan seorang pria kirim pesan ke wanita. Mereka sesama badan adhoc di tingkat kecamatan.

Itu dianggap perbuatan yang tak patut," jelas Arief, Minggu (4/8/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti memaparkan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang berawal dari adanya laporan yang diterima Bawaslu Kota Semarang. 

Laporan disampaikan oleh Anggota PPK. Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK. Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024. 

Silva menjelaskan, dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang terhadap laporan yang disampaikan tersebut secara syarat formil tidak memenuhi terkait masa waktu pelaporan, tetapi memenuhi syarat materiel. 

"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan," paparnya.

Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan. Silva melanjutkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi. 

Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan. 

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait," ungkapnya. 

Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang.

"Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya," terang Silva.
  
Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.  

Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved