Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB

SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 Tes intelegensia umum (TIU): 80

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB 

SAH! Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Resmi dari PANRB

TRIBUNJATENG.COM - Inilah passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2024 terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 321 tahun 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah skor minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2024.

Berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 321 tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

Rincian passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes intelegensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dari hasil tersebut maka masing-masing peserta CPNS harus mendapatkan nilai minimal 311.

Di sisi lain, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Perlu diketahui, hasil SKD nantinya akan dilakukan perankingan.

Umumnya, instansi akan mengambil 3 kali formasi untuk SKB.

Misalnya, Kementerian Keuangan membutuhkan 3 formasi.

Jadi, sebanyak 9 peserta CPNS dengan hasil SKD tertinggi berdasarkan perankingan yang akan lanjut ke seleksi selanjutnya.

Bisa Pakai Hasil SKD CPNS 2023

Dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com, peserta CPNS bisa menggunakan skor SKD CPNS tahun lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen.

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

PPPK Tidak Harus Resign

PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri.

Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri.

Seperti yang diketahui, PPPK merupakan bagian dari ASN.

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Ketentuan soal PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengkonfirmasi kabar tersebut.

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com

Ia juga memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.

Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Adapun aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut. 

Oleh karena itu, PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun

2. Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb." (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved