Berita Kriminal
Ayah Bejat dari Pati Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Terungkap Saat KDRT Aniaya Ibu Korban
Seorang pria di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega mencabuli putri tirinya sendiri selama dua tahun.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega mencabuli putri tirinya sendiri selama dua tahun.
Kasus ini sempat viral di media sosial ketika si ayah tiri hampir jadi korban amuk massa sebelum dievakuasi oleh polisi.
Video ketika si pelaku nyaris diamuk massa di balai desa tersebut mulai tersebar di media sosial berbasis komunitas warga Pati pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Kini, ayah tiri dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus itu kami menjerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia, Senin (5/8/2024).
Tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau wali," jelas Alfan.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila diduga dilakukan pelaku sejak korban atau anak tirinya masih duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga sekarang ini duduk di kelas 9 SMP.
"Dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024 lalu," ucap dia.
Si ayah tiri melakukan aksinya dengan mencari kesempatan ketika rumah sedang sepi. Dia mengancam korban.
"Kebetulan ibu korban berdagang. Sehingga tersangka mencari waktu saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar Alfan.
Berdasarkan keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya, perbuatan asusila ini terbongkar saat ibu korban dianiaya pelaku.
Merasa kasihan melihat ibunya jadi korban kekerasan oleh ayah tirinya, korban memberontak dan mengungkap bahwa dirinya pernah dirudapaksa pelaku.
Ibu korban syok mendengar pengakuan anaknya dan melapork ke kepala desa setempat, Rabu (31/7/2024) pagi.
Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi. Korban pun telah melakukan prosedur visum. (mzk)
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.