Jelang Pilgub Jateng, Hendi Temui Pendukungnya di Tegal, Ahmad Luthfi Datangi Relawan di Solo
Nama Ahmad Luthfi dan Hendrar Prihadi alias Hendi menjadi calon kuat Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024. Ahmad Luthfi dimutasi dari Kapolda Jateng
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Nama Ahmad Luthfi dan Hendrar Prihadi alias Hendi menjadi calon kuat Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024.
Ahmad Luthfi dimutasi dari Kapolda Jateng dan kini menjadi Perwira Tinggi atau Pati Itwasum Polri.
Meski sudah tidak menjadi Kapolda Jateng, namun Ahmad Luthfi tetap didukung beberapa partai politik untuk maju di pemilihan gubernur atau pilgub jateng 2024.
Ahamd Luthfi didukung oleh koalisi Indonesia Maju seperti Gerindra, Golkar, PAN dan PSI.
Tak hanya Ahmad Luthfi, sosok Hendi juga digadang-gadang menjadi calon gubernur Jateng.
Hendi diisukan akan dicalonkan dari partai PDIP.
Namun, saat ini baik Ahmad Luthfi dan Hendi belum mendapat surat rekomendasi resmi dari partai politik.
Dalam beberapa hari terakhir, Hendi dan Ahmad Luthfi menyapa para pendukungnya.
Ahmad Luthfi sapa pendukung di Solo
Irjen Kemendag Komjen Pol Ahmad Luthfi masih belum ingin membocorkan waktu dirinya akan mendeklarasikan diri maju dalam Pilkada Jateng 2024, meski telah mendapat dukungan dari sejumlah parpol.
Diketahui, sejumlah parpol yang mendukung Komjen Luthfi mayoritas berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024 lalu, di antaranya Gerindra, PAN, dan Golkar.
“Tunggu tanggalnya. Yang jelas ini merupakan suatu potensi masyarakat yang dikawal oleh pemuda. Saya apresiasi sekali,” katanya, di sela acara yang digelar organ relawan Kawula Muda Ahmad Luthfi, di Lokananta, Solo, MInggu (4/8).
Komjen Luthfi saat ini mulai menggalang dukungan dari organ-organ relawan untuk maju Pilkada Jateng 2024, seperti dilakukan dengan menghadiri kegiatan relawan di Solo itu.
Diketahui, saat ini Komjen Luthfi masih aktif berdinas di Kepolisian. Sementara, untuk maju sebagai kandidat di Pilkada Jateng, mantan Kapolda Jateng itu harus mundur dari Korps Bhayangkara.
Hal itu tertuang dalam PKPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gempa Besar Sumenep Jawa Timur Kekuatan 6,5 SR, Malam Ini 2 Menit Lalu, Potensi Tsunami? |
![]() |
---|
Tabel Angsuran BRI NON KUR 2025: Syarat Terbaru Berlaku Mulai Oktober |
![]() |
---|
Manajemen PSIS Semarang Ungkap Alasan Pecat Kahudi Wahyu, Kebersamaan Singkat Dalam 3 Laga |
![]() |
---|
"32 Lembar Foto Kenangan" Permintaan Terakhir Taruni Akpol Difalya Cendekya Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Penyesuaian Zonasi Tata Ruang Kunci Masuknya Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.