Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Juni 2024 Layanan KTP-el Print Ready Record Membludak di Kabupaten Tegal, Sehari Capai 700 Pemohon

Pada Juni 2024 pengajuan pembuatan KTP-el Print Ready Record (PRR) di Disdukcapil Kabupaten Tegal mengalami peningkatan cukup signifikan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mencatat, pada Juni 2024 pengajuan pembuatan KTP-el Print Ready Record (PRR) mengalami peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan hari biasa. 

Jika hari biasa pengajuan pembuatan KTP-el Print Ready Record (PRR) di Disdukcapil Kabupaten Tegal kisaran 300 orang per hari, pada Juni 2024, jumlahnya mencapai 700 orang per hari. 

Informasi tersebut disampaikan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/8/2024). 

Baca juga: 4 Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Tegal, Dari Pembuatan KK, Akta Kelahiran hingga Pindah

Baca juga: Panggung Pekauman dan Randugunting Dicanangkan Jadi Kelurahan Cinta Statistik di Kota Tegal 

"Pada Juni 2024, pengajuan pembuatan KTP elektronik mengalami peningkatan signifikan, bahkan bisa kami sebut membludak."

"Hari biasa katakan rata-rata 300 pemohon per hari, pada saat itu bisa sampai 700 orang per hari."

"Tapi ini jumlah campuran, namun mayoritas dari pemohon KTP-el Print Ready Record (PRR) pemilih pemula," terang Sodik. 

Sodik menjelaskan, KTP-el Print Ready Record (PRR) adalah KTP Elektronik yang siap dicetak dan hanya menunggu proses pengambilan oleh pemiliknya. 
 
Prosesnya, pemohon datang ke Disdukcapil Kabupaten Tegal dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), menunjukkan NIK, dan langsung melakukan foto. 

Setelah foto, nantinya akan otomatis terkirim data lengkap seperti wajah, retina mata, sidik jari, dan lain sebagainya. 

Proses perekaman tersebut dikatakan Sodik bisa langsung jadi pada hari itu juga. 

"Katakan pemohon datang sekira pukul 08.00, kemudian proses rekaman sampai pukul 09.30, nah ini bisa ditunggu sekira 5-10 menit KTP-el langsung cetak."

"Tapi katakan datang di atas pukul 08.30, pemohon bisa menunggu 1-2 jam," ujar Sodik. 

Sodik memprediksi peningkatan akan kembali terjadi pada September dan Oktober 2024, karena pada 27 November 2024 ada Pilkada Serentak. 

"Sedangkan sejauh ini sesuai data yang kami miliki ada sekira 12.040 pemilih pemula usia 17 tahun atau masuk wajib KTP yang belum merekam KTP-el di kami (Disdukcapil Kabupaten Tegal)," jelas Sodik. (*)

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBT Raih 3 Penghargaan di Indonesia Marketing Festival 2024

Baca juga: Dispertan Kota Semarang Siapkan Mekanisme Penggunaan Lahan Bengkok untuk Ketahanan Pangan

Baca juga: Rekomendasi Golkar dan Nasdem di Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 Turun Kepada Fadia-Sukirman

Baca juga: Polisi Buru Pelajar SMA yang Terlibat Tawuran di Kendal, Modal Hasil Rekaman Video di Medsos

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved