Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dispertan Kota Semarang Siapkan Mekanisme Penggunaan Lahan Bengkok untuk Ketahanan Pangan

Pemkot Semarang saat ini masih menunggu aturan baru dari Kemendagri agar sistem sewa penggunaan lahan bengkok tidak terlalu memberatkan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme penggunaan lahan bengkok untuk menjaga ketahanan pangan ibu kota Jawa Tengah. 

Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, Pemkot Semarang sebelumnya memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan bengkok dengan sistem bagi hasil.

Rencana itu untuk menjaga agar sawah tetap berfungsi, pengamanan aset, mensejahterakan petani, dan menciptakan ketahanan pangan. 

Baca juga: AWAS, Ini Pemicu Gagal Ginjal Kronis, 10 Anak Jalani Cuci Darah Rutin di RSUP dr Kariadi Semarang

Baca juga: Jaguar Utus 15 Atlet Berlaga di Kejuaraan Wali Kota Semarang Cup Championship 2024, Fokus Bibit Muda

Namun setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mekanisme bagi hasil pemanfaatan aset pemerintah tidak bisa.

"Sudah kami konsultasikan, ternyata mekanisme bagi hasil tidak ada."

"Adanya adalah sewa dan retribusi," jelas Hernowo Budi Luhur kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/8/2024). 

Saat ini, pihaknya masih mencari solusi formula yang pas untuk pemanfaatan aset sekaligus menciptakan ketahanan pangan di Kota Semarang

Menurutnya, bagi hasil ini digagas karena mekanisme lelang bengkok membuat petani murni kesulitan menggarap lahan.

Kemudian, muncul wacana sistem bagi hasil agar petani bisa langsung menikmati hasil tanpa harus ada perantara.

Namun, bagi hasil ini tidak diatur dalam peraturan. 

“Setelah konsultasi ini, akhirnya aset dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan," ucapnya. 

Baca juga: Kabar Gembira, Pengendara Motor Mesin 250 hingga 500 CC di Kota Semarang Sudah Bisa Bikin SIM C1

Baca juga: 5 TPA Sampah Baru Bakal Dibangun di Semarang, Ini Lokasinya

Hernowo menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan yaitu retribusi atau sewa.

Setelah dikalkulasi, sistem sewa dinilai lebih mudah.

Formula untuk sistem sewa akan dikaji dengan menentukan letak lahan yang digarap.

Biaya sewa tentu akan mempertimbangkan beberapa hal antara lain kontrol irigasi, tadah hujan, atau akses ke lokasi lahan bengkok.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved