Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

ejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara berhasil memusnahkan barang bukti dari hasil 57 perkara, di Halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (6/8).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara melakukan pemusnahkan barang bukti dari hasil 57 perkara, di Halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara berhasil memusnahkan barang bukti dari hasil 57 perkara, di Halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (6/8/2024).

57 perkara di antaranya, kasus penyalahgunaan Narkoba dan minuman beralkohol menjadi perkara yang paling banyak. 

Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany mengatakan, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi perkara serius yang sedang ditangani oleh Kejari Jepara. 

Baca juga: 11 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap dengan Barang Bukti Senjata Tajam dan Molotov

Menurutnya dalam waktu satu bulan saja, sudah ada sekiranya 60 persen dari total perkara yang ditangani merupakan perkara Narkoba.  

"Dalam waktu satu bulan ada 20-25 kasus yang kita tangani, lebih dari 60 persennya berupa perkara narkoba," kata Dhini kepada Tribunjateng.

Dia menjelaskan bahwa dari 57 perkara tersebut yaitu 19 perkara narkotika dengan barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 706,5 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 7,1712 Gram. 

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 19 Perkara dengan barang bukti berupa Miras sebanyak 7.536 Botol dan Miras Oplosan Sebanyak 55 Liter.  

Perkara kesehatan sebanyak 5 perkara dengan barang bukti berupa obat obatan sebanyak 17.043 butir dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 721 buah. 

Perkara cukai sebanyak dua perkara dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 144.840 batang. 

Sedangkan sisanya perkara pencurian sebanyak lima perkara, kemudian perkara penganiyaan sebanyak dua perkara. 

Perkara bahan peledak, pornografi, penipuan, kehutanan, dan pengeroyokan masing-masing satu perkara.

Baca juga: Bukannya Memberantas, 6 Anggota Polda Jateng Ini malah Terlibat Narkoba, Ada yang Curi Barang Bukti

"Hari ini kami lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum dan pidana khusus. Sesuai dengan amanat juga dari undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum merupakan akhir dari penyelesaian perkara sebagai eksekutor," jelasnya.

Melalui kegiatan pemusnah barang bukti tersebut ia ingin mensukseskan program pemerintah dalam memerangi Narkoba dan barang berbahaya lainnya. 

"Sehingga tercipta suasana masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jepara," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved