Berita Jepara
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
ejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara berhasil memusnahkan barang bukti dari hasil 57 perkara, di Halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (6/8).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara berhasil memusnahkan barang bukti dari hasil 57 perkara, di Halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (6/8/2024).
57 perkara di antaranya, kasus penyalahgunaan Narkoba dan minuman beralkohol menjadi perkara yang paling banyak.
Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany mengatakan, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi perkara serius yang sedang ditangani oleh Kejari Jepara.
Baca juga: 11 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap dengan Barang Bukti Senjata Tajam dan Molotov
Menurutnya dalam waktu satu bulan saja, sudah ada sekiranya 60 persen dari total perkara yang ditangani merupakan perkara Narkoba.
"Dalam waktu satu bulan ada 20-25 kasus yang kita tangani, lebih dari 60 persennya berupa perkara narkoba," kata Dhini kepada Tribunjateng.
Dia menjelaskan bahwa dari 57 perkara tersebut yaitu 19 perkara narkotika dengan barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 706,5 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 7,1712 Gram.
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 19 Perkara dengan barang bukti berupa Miras sebanyak 7.536 Botol dan Miras Oplosan Sebanyak 55 Liter.
Perkara kesehatan sebanyak 5 perkara dengan barang bukti berupa obat obatan sebanyak 17.043 butir dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 721 buah.
Perkara cukai sebanyak dua perkara dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 144.840 batang.
Sedangkan sisanya perkara pencurian sebanyak lima perkara, kemudian perkara penganiyaan sebanyak dua perkara.
Perkara bahan peledak, pornografi, penipuan, kehutanan, dan pengeroyokan masing-masing satu perkara.
Baca juga: Bukannya Memberantas, 6 Anggota Polda Jateng Ini malah Terlibat Narkoba, Ada yang Curi Barang Bukti
"Hari ini kami lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum dan pidana khusus. Sesuai dengan amanat juga dari undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum merupakan akhir dari penyelesaian perkara sebagai eksekutor," jelasnya.
Melalui kegiatan pemusnah barang bukti tersebut ia ingin mensukseskan program pemerintah dalam memerangi Narkoba dan barang berbahaya lainnya.
"Sehingga tercipta suasana masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jepara," tutupnya. (Ito)
Pemerintah Kecamatan Tahunan Ingin Daerahnya Ada City Walk Seperti Jalan Pemuda Jepara |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Dasar Jepara Sementara Gunakan BLK, Pemkab Siapkan Lahan 9 Hektar di Pakisaji |
![]() |
---|
Empat Hari MPLS SRD Jepara, Beberapa Siswa Belum Terbiasa |
![]() |
---|
DKPP Jepara Minta Keaktifan Petani Memperbarui Data Untuk Bisa Dapat Alokasi Tahun 2026 |
![]() |
---|
ASN Jepara Resmi Punya Jam Kerja Baru per 1 Oktober: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Sore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.