Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Ancaman Seks Bebas Merajalela, Pemerintah Berikan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja

Pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut mengatur mengenai ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Terkait hal ini Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdi Rahmat melihat dampak sosial dari terbitnya aturan tersebut. Kata Abdi alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja mesti diletakkan sebagai bagian dari edukasi kesehatan reproduksi yaitu memberikan pemahaman tentang fungsi alat kontrasepsi bagi kesehatan reproduksi.

"Bukan di dalam konteks pelayanan kesehatan reproduksi seperti tercantum dalam poin e ayat 4 pasal 103 dalam PP tersebut. Sehingga, frasa “penyediaan alat kontrasepsi” dapat menjadi salah kaprah," ujar Abdi saat berbincang dengan Tribun, Selasa (6/8).

Menurut Abdi, apabila alat kontrasepsi disediakan dan dapat diakses oleh remaja, tentu akan berdampak pada merajalelanya perilaku seks bebas di kalangan remaja.

Data dari BKKBN tahun 2023, ada 20 persen remaja di Indonesia melakukan seks sebelum menikah. "Tentu ini memprihatinkan," kata dia.

Seks Bebas

Abdi juga menyoroti poin e ayat 4 pasal 103 PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut yang memang terkesan “nyempil”. Karena tidak ada penjelasannya. Bunyi beleid tersebut adalah 'Penyediaan alat kontrasepsi ditujukan bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil”.

Sehingga lanjutnya hal itu bisa menjadi liar dan bisa dianggap mempromosikan seks bebas di kalangan remaja.

"Tentu ini bertentangan dengan prinsip dasar bernegara (Pancasila) yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dan prinsip pendidikan nasional di mana norma keagamaan menjadi rujukan dalam penyelenggaran pemerintahan, Pendidikan dan Pembangunan," ujarnya.

"Tapi saya tidak terlalu tahu tentang proses pembahasan PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut karena memang tidak ada informasi/berita yang tersedia. Sehingga poin e ayat 4 pasal 103 tersebut apakah merupakan poin titipan? Atau, diselipkan?

Atau, keteledoran? Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan tentang hal tersebut. DPR dan Masyarakat (civil society) perlu mengawal dan mengawasinya," tutup Abdi.

Edukasi Reproduksi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved