Cara Bikin NPWP Online dari Rumah
Cara Bikin NPWP Online dari Rumah * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Cara Bikin NPWP Online dari Rumah
TRIBUNJATENG.COM- Perlu NPWP tapi malas antri? Tenang, sekarang membuat NPWP bisa dilakukan secara online, lho! Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, NPWP Anda bisa jadi dalam hitungan hari.
Langkah-langkah Membuat NPWP Online
* Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
* Buat Akun: Jika belum punya akun, klik "Daftar" dan isi data diri dengan lengkap dan benar.
* Aktivasi Akun: Setelah pendaftaran, cek email Anda untuk link aktivasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
* Login dan Isi Data: Login menggunakan akun yang baru saja dibuat. Isi formulir pendaftaran NPWP secara detail dan benar.
* Unggah Dokumen: Unggah salinan KTP atau dokumen identitas lainnya yang dibutuhkan. Pastikan kualitas gambar jelas dan terbaca.
* Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirim permohonan pembuatan NPWP.
* Tunggu Proses Verifikasi: Setelah permohonan dikirim, pihak pajak akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
* Cetak e-NPWP: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Anda bisa mencetak e-NPWP untuk digunakan sementara.
* Ambil Kartu NPWP Fisik (Opsional): Jika ingin memiliki kartu NPWP fisik, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengambilnya.
Tips Membuat NPWP Online
* Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pendaftaran.
| Viral Pegawai Dirjen Pajak Asyik Olahraga Poundfit Saat Jam Kerja, Belum Lagi Nongkrong di Starbucks |
|
|---|
| Bayar Pajak di Kendal Kini Bisa Lewat Online, Bupati Tika: Semoga PAD Naik |
|
|---|
| Nasib Penunggak Pajak di Jateng, 36 Kendaraan dan 2 Bidang Tanah Disita Kantor Pajak |
|
|---|
| Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 18 Oktober 2025 |
|
|---|
| DPRD Sumbar Berguru Ke Pemprov Jateng Menggali Potensi PAD Melalui Pajak Air Permukaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.