Berita Regional
Inilah Tampang Suami yang Aniaya Istri Sampai Kakinya Pincang Karena Merumpi di Rumah Tetangga
Inilah tampang suami MB (34) aniaya istri pulang belanja hingga kakinya pincang, karena dituduh merumpi ke rumah tetangga.
Editor:
raka f pujangga
TRIBUN MEDAN/HO
MB, tersangka KDRT kepada istrinya diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi.
Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.
Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Dairi Tendang Istrinya hingga Pincang, Tuduh Korban Pulang Merumpi dengan Tetangga"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Tujuan Peras Bank, WFT Bjorka Hacker 22 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi, Nunduk Pakai Baju Oranye |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Axioo HYPE 3: Laptop untuk Pelajar Generasi Aktif |
![]() |
---|
Spesifikasi TV Samsung Premium 2025: Pilihan Terbaik Gamer |
![]() |
---|
8 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Asia Versi Agoda: Puncak Jawa Barat Masuk 3 Besar |
![]() |
---|
Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.