Berita Regional
Inilah Tampang Suami yang Aniaya Istri Sampai Kakinya Pincang Karena Merumpi di Rumah Tetangga
Inilah tampang suami MB (34) aniaya istri pulang belanja hingga kakinya pincang, karena dituduh merumpi ke rumah tetangga.
Editor:
raka f pujangga
TRIBUN MEDAN/HO
MB, tersangka KDRT kepada istrinya diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi.
Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.
Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Dairi Tendang Istrinya hingga Pincang, Tuduh Korban Pulang Merumpi dengan Tetangga"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Pesan Haru Pria 25 Tahun Sebelum Tewas Lompat ke Sungai, Malu Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.