Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

KPU Karanganyar Bakal Buka Help Desk Jelang Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 204

KPU Kabupaten Karanganyar bakal membuka help desk menjelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Dokumentasi KPU Karanganyar.
KPU Kabupaten Karanganyar menggelar rakor persiapan pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 di Aula KPU Karanganyar pada akhir Juli 2024 
  1. TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar bakal membuka help desk menjelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, rapat koordinasi telah dilakukan sebagai persiapan menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu. Dalam rakor tersebut disosialisasikan terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Selain mengundang parpol, lanjutnya, turut diundang stakeholder terkait. Pasalnya beberapa tahapan pendaftaran calon melibatkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Setelah tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

"Kita akan bentuk help desk secepatnya. Meskipun belum terbentuk, masyarakat atau pihak lain yang hendak menanyakan terkait pencalonan atau lainnya akan kita layani (jam kerja)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (9/8/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa menambahkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu 2024 atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal parpol atau gabungan parpol mempunyai 9 Kursi atau suara sah sebanyak 150.498 suara sah bagi parpol yang mempunyai Kursi di DPRD Karanganyar," imbuhnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved