Berita Regional
Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
Penemuan jenazah menghebohkan warga di Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Penemuan jenazah menghebohkan warga di Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Jenazah pasangan lanjut usia (lansia) ditemukan di dalam rumah pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 18.35 Wita.
Warga setempat, I Wayan Kartawan (56) mengatakan, pasangan lansia itu merupakan Mantan Bupati Jembrana dua kali periode (1980-1985 dan 1985-1990), Ida Bagus Ardana dan istrinya.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Parktik Perdukunan
"Iya (Mantan bupati Jembrana). Ida Bagus Ardana.
Umurnya sekitar 80-an," kata dia di lokasi kejadian, Kamis malam.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Karya Darma, Putu Gede Igar Bramandita membenarkan bawah rumah tersebut ditempati oleh Ida Bagus Ardana dan Istrinya.
"Rumahnya I Bagus Ardana, Mantan bupati Jembrana.
(Rumah ditempati) suami-istri," kata dia di lokasi yang sama.
Ia mengatakan keberadaan kedua jenazah korban itu diketahui pertama kali oleh warga karena mencium bau menyengat.
Warga juga curiga karena sudah tiga hari tidak melihat korban keluar rumah.
Sementara pintu pagar juga dalam kondisi terkunci dari dalam.
"Saya ditelepon sama tetangga awalnya, lalu menantu korban masuk lompat sampai teras.
Takut karena bau busuk lalu menelpon Polsek dan Babinsa, sama dokter dan pecalang," kata dia.
Ia mengatakan jenazah korban laki-laki ditemukan tergeletak di dapur.
Sedangkan korban perempuan ditemukan tewas dalam kondisi membusuk dalam kamar.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.