Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Tarif PPN Dipastikan Naik Jadi 12 Persen pada 2025, Airlangga: Kan UU-nya Sudah Jelas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen

tribunnews
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Kenaikan tarif itu sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Kan Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik-Red)," ujarnya, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut dia, kebijakan itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga wajib dilaksanakan, kecuali ada perubahan aturan baru yang memungkinkan penundaan atau pembatalan kenaikan tarif tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki rencana untuk menunda atau mengubah keputusan berkait dengan kenaikan tarif PPN itu, meski sejumlah pihak mendorong dialkukannya evaluasi dan penundaan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif PPN tersebut demi menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.

Ia juga mengusulkan agar tarif PPN justru diturunkan ke kisaran 8-9 persen untuk memberikan stimulus pada ekonomi domestik, terutama di tengah tekanan yang dihadapi oleh masyarakat kelas menengah, dan kecenderungan masyarakat kelas atas yang lebih memilih untuk menabung atau berinvestasi daripada melakukan konsumsi.

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8-9 persen untuk untuk menstimulus konsumsi domestik," ujarnya, dalam pertemuan dengan awak media secara virtual, Senin (5/8).

Menurut dia, kebijakan itu penting untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap perekonomian nasional.

Ia menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat.

"Sebagai salah satu komponen penting dalam struktur pajak di Indonesia, PPN memiliki peran signifikan dalam pendapatan negara, namun peningkatan tarifnya juga harus diimbangi dengan kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat," paparnya.

Jadi perhatian

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani sempat menyatakan, kenaikan tarif PPN itu harus menjadi perhatian pemerintah yang akan datang.

"Mungkin tidak bisa diputuskan sekarang karena ini masih pemerintah Presiden Jokowi, tapi ke depan itu kan targetnya Januari akan dinaikkan. Semoga bisa jadi perhatian dan pertimbangan apakah tepat waktunya," katanya, baru-baru ini.

Menurut dia, aturan terkait dengan penerapan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025 itu sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh pemerintah. Namun, kondisi ekonomi global saat ini tidak menentu. Karenanya, kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Harus jadi perhatian adalah ke daya beli. Jelas kondisi saat ini dengan kenaikan nanti (PPN) 12 persen itu kan kita sebenarnya kalau pengusaha ke konsumen, jadi naik di konsumen, jadi daya beli konsumen yang perlu diperhatikan. Perlu diperhatikan pemerintah itu nanti akan seperti apa mereka, pasti butuh insentif dan lainnya," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved