Berita Nasional
BPJS Kesehatan Lempar Sinyal Kenaikan Iuran Kelas 1 dan 2, Ghufron: Ini Sudah Waktunya
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2
Ia berujar, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil evluasi aktuaria untuk skema baru layanan BPJS Kesehatan itu.
Selain itu, dia menambahkan, DJSN juga belum bisa memastikan apakah nantinya iuran dan tarif BPJS Kesehatan akan diubah menjadi menggunakan skema tunggal tanpa kelas.
"Kami akan tunggu hasil evaluasi aktuaria, karena kami tidak ingin JKN ini mengalami masalah keuangan. Jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," tuturnya.
Agus mengungkapkan, saat ini pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian dengan dinamika sosial yang ada sekarang untuk kebijakan tarif KRIS. Terlebih, jumlah kepesertaan BPJS juga terus berubah.
Dia menambahkan, maksud dari penerapan standar kelas tidak selalu berkait dengan penyeragaman iuran. KRIS itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas mutu ruang rawat inap agar lebih seragam dan terstandar.
"Sebenarnya untuk mendorong supaya ruang rawat inap standarnya berkualitas untuk mengurangi infeksi antar-temanm, meningkatkan kenyamanan ke depannya gitu," terangnya.
Diketahui, amanat penerapan KRIS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Dengan demikian, dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi berlaku jenjang kelas 1, 2, dan 3. (Kompas.com/Kontan/Shifa Nur Fadila)
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.