Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BPJS Kesehatan Lempar Sinyal Kenaikan Iuran Kelas 1 dan 2, Ghufron: Ini Sudah Waktunya

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2

Editor: muslimah
Dok Budi Susanto/Tribun Jateng)
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. 

TRIBUNJATENG.COM - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2.

"Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2-Red). Saat ini sudah waktunya juga naik,” katanya, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (8/8).

Meski demikian, ia tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan-Red), tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ujarnya.

Namun, Ghufron menuturkan, wacana kenaikan iuran itu hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 yang dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sementara untuk kelas 3 belum ada rencana kenaikan iuran.

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," ucapnya.

Baca juga: Berkah Minum Air Cuci Kaki Mama Raih Emas Olimpiade, Rizki Sempat Deg-degan Lihat Kekuatan China

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah belum membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

Menurut dia, hingga saat ini masih belum ada pembahasan terkait wacana tersebut. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu berkait dengan wacana tersebut.

"Masih belum dibahas dengan kementerian terkait," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono.

Segera

Sementara, Ketua DJSN, Agus Suprapto berharap, iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

"Harapannya nanti ada penetapan tarif, dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025, akan lebih cepat lebih baik," tukasnya.

Agus menyatakan, penetapan iuran harus segera dilakukan, mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved