Berita Nasional
BPJS Kesehatan Lempar Sinyal Kenaikan Iuran Kelas 1 dan 2, Ghufron: Ini Sudah Waktunya
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2
TRIBUNJATENG.COM - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2.
"Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2-Red). Saat ini sudah waktunya juga naik,” katanya, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (8/8).
Meski demikian, ia tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan-Red), tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ujarnya.
Namun, Ghufron menuturkan, wacana kenaikan iuran itu hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 yang dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sementara untuk kelas 3 belum ada rencana kenaikan iuran.
"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," ucapnya.
Baca juga: Berkah Minum Air Cuci Kaki Mama Raih Emas Olimpiade, Rizki Sempat Deg-degan Lihat Kekuatan China
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah belum membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.
Menurut dia, hingga saat ini masih belum ada pembahasan terkait wacana tersebut. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu berkait dengan wacana tersebut.
"Masih belum dibahas dengan kementerian terkait," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono.
Segera
Sementara, Ketua DJSN, Agus Suprapto berharap, iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif, dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025, akan lebih cepat lebih baik," tukasnya.
Agus menyatakan, penetapan iuran harus segera dilakukan, mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.