KPU Provinsi Jateng
KPU Jateng Gelar Rakor dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik untuk Pilkada 2024 di Pati
KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara
TRIBUNJATENG.COM, PATI - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pati dan dihadiri oleh perwakilan dari 13 satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Kudus, KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Jepara, KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Blora, KPU Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Batang, KPU Kabupaten Pekalongan, KPU Kota Pekalongan, KPU Kabupaten Banyumas, KPU Kabupaten Grobogan, dan KPU Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Jawa Tengah yaitu Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah yang menyampaikan materi tentang Pentingnya Pengelolaan Informasi di KPU dan Ermy Sri Ardhyanti, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monev yang membahas materi mengenai Sosialisasi Pengisian SAQ.
Dalam kesempatan ini, Indra Ashoka Mahendrayana menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU, media, dan masyarakat dalam pengelolaan informasi publik, sehingga informasi yang disajikan dapat akurat dan tepat sasaran.
"Kita perlu berkolaborasi dengan media dan masyarakat terhadap pengelolaan informasi publik, agar informasi yang disajikan akurat dan tepat," ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif evaluasi atas penilaian Komisi Informasi tahun 2023. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam mengupdate informasi di situs web KPU, mengingat kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
"Kita selalu mengabaikan karena banyak yang tidak submit informasi-informasi yang harus ada sebagai badan publik. Sebagai badan publik, kita diwajibkan untuk memberikan informasi kepada publik. Kita harus disiplin untuk mengupdate informasi di website," kata Paulus.
Muslim Aisha, Kadiv Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, berharap orientasi pemenuhan informasi publik tidak hanya untuk memenuhi penilaian, tetapi juga sebagai upaya pemenuhan prinsip dasar pemilu.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan informasi publik seharusnya menjadi kebiasaan sehari-hari, sehingga ketika ada penilaian, indikator tersebut dapat dipenuhi tanpa kesulitan.
"Mengelola informasi publik harusnya sudah menjadi kebiasaan keseharian kita. Sehingga saat adanya penilaian kita tidak merasa kesulitan untuk memenuhi indikator penilaian tersebut. Informasi publik punya persoalan hukum, kita belum pernah disengketakan terkait informasi, namun tidak menutup kemungkinan kita terlepas dari potensi sengketa informasi," ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024.(*)
KPU Jateng Gelar Rapat Kerja di Purbalingga, Handi Tri Ujiono Ingatkan Pentingnya Memahami Regulasi |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
KPU Jateng Tekankan Pentingnya SAKIP untuk Pastikan Kinerja Efektif |
![]() |
---|
Gala Premiere "Tepatilah Janji", KPU Jateng Dukung Pendidikan Pemilih yang Menghibur |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Rakor dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik Pilkada Serentak 2024 di Sragen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.