Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Terbuka, Ada 1.246.335 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tegal. Berlokasi di Saung Lesehan Kampung Sawah, Kecamatan Dukuhwaru, pada Minggu (11/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, berlokasi di Saung Lesehan Kampung Sawah, Kecamatan Dukuhwaru, pada Minggu (11/8/2024). 

Hadir stakeholder terkait seperti perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, TNI-Polri, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, dan tamu undangan lainnya. 

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada 2024, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi. 

Turut hadir mendampingi, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti. 

Hasil rapat pleno, ditandai  penandatanganan berkas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, serta simbolis penyerahan kepada masing-masing perwakilan. 

Ditemui setelah kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan menerangkan, hasil rapat pleno terbuka kali ini menetapkan sebanyak 1.246.335 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024. 

"Sesuai hasil rapat pleno terbuka bersama stakeholder terkait, ditetapkan ada 1.246.335 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 630.998 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 615.337 orang," jelas Ceptian Zuber Adnan, pada Tribunjateng.com

Penetapan DPS Pilkada 2024 tersebut, sudah melalui beberapa tahapan atau serangkaian proses seperti Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pencocokan dan penelitian atau Coklit, analisa kegandaaan, dilanjutkan rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Sedangkan di tingkat Kabupaten Tegal atau daerah yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS.

Ceptian Zuber Adnan mengungkapkan, terdapat penambahan jumlah pemilih jika dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, tercatat sebanyak 1.242.454 pemilih, sedangkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 tercatat sebanyak 1.246.335 pemilih, sehingga ada penambahan dalam daftar pemilih tersebut. 

"Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, ada penambahan empat TPS di empat kecamatan berbeda, dan masing-masing penambahan satu TPS. Rinciannya, satu TPS di Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna, satu TPS di Desa Selapura Kecamatan Dukuhwaru, satu TPS di Desa Pasangan Kecamatan Talang dan satu TPS di Desa Kertaharja Kecamatan Pagerbarang. Sehingga total jumlah TPS pemetaan awal sebanyak 2.344 TPS, saat ini ada penambahan empat TPS, ditambah satu TPS lokasi khusus, maka total keseluruhan sebanyak 2.349 TPS di Kabupaten Tegal," terang Ceptian. 

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menyampaikan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sangat penting, sehingga pihaknya melibatkan stakeholder terkait yang selama ini ikut berkontribusi. 

Mengingat yang didata adalah orang atau manusia, maka Daftar Pemilih Sementara ini bersifat dinamis atau masih bisa berubah-ubah. 

Sehingga, meskipun dalam rapat pleno sudah ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.246.335 orang, tapi tidak menutup kemungkinan daftar bisa berubah karena tidak berhenti sampai di sini. 

Hal itu, karena setelah ini masih ada proses lainnya seperti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

"Lewat kegiatan rapat pleno terbuka kali ini, kami juga ingin memastikan hak memilih bisa dijalankan oleh masyarakat di Kabupaten Tegal yang memang berhak melakukan hak politiknya," tegas Himawan. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved