Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tampang Mantan Pacar Audrey Davis yang Sebarkan Video Syur Mereka, Kini Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap pria 27 berinisial AP yang menjadi orang pertama yang menyebarkan video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu.

Editor: rival al manaf
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Sakit Hati Putus 

Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," sambungnya.

Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video porno mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video porno mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Sakit Hati Putus, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved