Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan, RS Samsoe Hidajat Kerjasama dengan Jasa Raharja

Rumah Sakit (RS) Samsoe Hidajat Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja. 

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Direktur RS Samsoe Hidajat Kota Semarang Retnoningsih dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang R Soeko Agung Prasetyo, menunjukan nota kesepahaman kerjasama, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rumah Sakit (RS) Samsoe Hidajat Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur RS Samsoe Hidajat Kota Semarang Retnoningsih dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang R Soeko Agung Prasetyo, Senin (12/8/2024). 

Retnoningsih mengatakan, perjanjian itu berfokus pada pelayanan penerbitan jaminan korban kecelakaan. Selain itu, tentu untuk menekan fatalitas cidera korban kecelakaan.

"Kami punya visi sebagai rumah sakit unggul dan terjangkau bagi siapa pun, keselamatan korban adalah hal yang utama dalam pelayanan kami," paparanya 

Retnoningsih menyampaikan, piranti yang dimiliki RS Samsoe Hidajat sebagian besar modern. Diantaranya, X-Ray dan Ct Scan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan. 

"Alat-alat kami baru dan modern, posisi RS kami di Jalan besar dan mudah dijangkau. Kerja sama ini berlangsung lima tahun dan berkelanjutan," paparnya.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang, R Soeko Agung Prasetyo mengatakan tujuan paling utama dalam kerja sama ini adalah mengurangi fatalitas cidera korban kecelakaan.

Jasa Raharja akan merespon cepat apabila ada kecelakaan, termasuk jika ada insiden kecelakaan yang terjadi di wilayah RS Samsoe Hidajat.

"Ketika terjadi kecelakaan di dekat wilayah RS Samsoe Hidajat maka akan dirujuk ke RS tersebut. Kami selalu berharap tidak ada kecelakaan, kami berdoa jangan sampai ada kecelakaan," ungkapnya. 

Dia mengimbau masyarakat dapat segera melaporkan kejadian kecelakaan ke kepolisian.
Dari laporan kepolisian itu, Jasa Raharja akan melacak dan memberikan jaminan dengan batas maksimal senilai Rp 20 juta kepada korban.

"Ketika terbit laporan kepolisian kami akan melacak korban dirawat di RS mana, lalu mengeluarkan surat jaminan, RS tidak akan menagih biaya ke pasien, tetapi langsung ke Jasa Raharja," jelasnya. (eyf)

 Baca juga: Video Pemkab Kendal Bantah Ada Korupsi Pembangunan Pasar Weleri: Itu Kelebihan Bayar

Baca juga: Kronologi Emak-emak di Pati Nyaris Dikeroyok Setelah Siram Karnaval Sound Horeg 

Baca juga: 45 Anggota DPRD Wonosobo Periode 2024-2029 Jalani Pengambilan Sumpah Janji 

Baca juga: Sebanyak 41 Persen Remaja Putri di Kudus Mengalami Anemia


 

--

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved