Berita Cilacap
5 Tahun Ayah Tiri di Cilacap Cabuli Anaknya di Bawah Ancaman: Ini Rahasia Kita Sampai Mati
Selama lima tahun, remaja putri di kecamatan Karangpucung, Cilacap menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Selama lima tahun, remaja putri di kecamatan Karangpucung, Cilacap menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.
Si ayah tiri, pria berinisial RA (66) menyetubuhi korban berkali-kali.
Hingga akhirnya korban memutuskan untuk curhat.
Baca juga: Parahnya Kecelakaan Truk Sayur Terguling di Tol Kendal, Ban hingga Tangki BBM Terlepas
Aksi bejat tersebut terungkap ketika sang anak melaporkan kepada ibunya bahwa sudah disetubuhi berpuluh kali oleh ayah tirinya.
Menurut keterangan korban, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh RA sejak 5 tahun silam atau pada tahun 2019.
Saat itu diketahui korban baru saja menginjak usia 13 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com
Dijelaskan Galih bahwa awalnya korban tidak menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu kepada siapapun.
Korban merasa takut untuk menceritakannya karena pernah mendapat ancaman dari pelaku.
Hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayah tirinya itu sejak 2019 hingga Juli 2024 kemarin.
"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata-kata "Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati" oleh pelaku," katanya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun tak terima dan melaporkan aksi bejat tersebut kepada pihak kepolisian.
Kini RA telah mendekam di Polsek Karangpucung, Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut.
RA dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," imbuh Galih.
Adapun si korban diketahui telah menjalani visum dan saat ini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (pnk)
Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer |
![]() |
---|
Cilacap Citimall Jadi Magnet Investasi, Sinyal Positif Bagi Ekonomi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Garap Sektor Pertanian dan Pabrik Pupuk, 191 Warga Binaan Pindah ke Lapas Nirbaya Cilacap |
![]() |
---|
Antisipasi Tsunami, Cilacap Kini Dipantau Alat Deteksi Gelombang Laut |
![]() |
---|
Kolam Retensi RTH BMD Cilacap Dibersihkan, Delapan Trashbag Sampah Terkumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.