Blora
Satresnarkoba Polres Blora Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Cepu, Pelaku Seorang Residivis
Satresnarkoba Polres Blora mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Cepu,
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satresnarkoba Polres Blora mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Seorang laki-laki berinisial S (49), warga Cepu, ditangkap polisi di Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (31/7/2024), pukul 13.00.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan, S diamankan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika.
"Dari pelaku kita amankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik warna bening dan disolasi warna coklat, lalu dimasukkan sedotan warna hitam," katanya, saat konferensi pers, di Mapolres Blora, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,41 gram, dan berat bersih 0,19 gram.
"Barang bukti lain, yang kita amankan 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor," ujarnya.
AKBP Wawan menjelaskan modus tersangka S yakni membeli paket narkotika jenis sabu dari saudara J, melalui sistem alamat.
"Kemudian diambil, dikuasai, dimiliki dan, rencananya akan dijual, diserahkan ke alamat,"
"Namun belum sempat diserahkan, sudah diketahui, dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Blora. Lalu melakukan penggeledahan, dan mengamankan barang bukti tersebut," terangnya.
AKBP Wawan menyampaikan bahwa S merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2017.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.
Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana narkotika itu.(Iqs)
Ketua Komisi D DPRD Blora Minta Maaf ke Dandim Usai Pertanyakan Keterlibatan TNI di Program MBG |
![]() |
---|
Ratusan Ruas Jalan Rusak di Blora Mulai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 400 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Blora Arief Rohman : Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Akan Didampingi |
![]() |
---|
Ini Penyebab Kabupaten Blora Belum Dilintasi Bus Trans Jateng |
![]() |
---|
Respons Pertamina Usai Armadanya Dihadang Warga Semanggi Blora, Janji Perbaiki Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.