Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Blora Diamankan Polisi, Modus Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok

Satresnarkoba Polres Blora amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di area Blora Kota. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satresnarkoba Polres Blora amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di area Blora Kota.


Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (8/8/2024) di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di sebelah barat Perempatan Lampu Merah Biandono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan, 3 pelaku yang diamankan berinisial J (34), warga Kecamatan Tunjungan, TBT (53), warga Kecamatan Banjarerjo, RU (46) warga Kecamatan Jiken. Salah seorang pelaku merupakan residivis.


"Tersangka J membeli paket narkotika jenis sabu, dari tersangka TBT, selanjutnya tersangka TBT menghubungi tersangka RU, untuk menempatkan paket narkotika pesanan J itu ke sebuah alamat,"


"Dan tersangka J melakukan pengambilan paket sabu tersebut sesuai petunjuk TBT," terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (14/8/2024).


AKBP Wawan menyampaikan dari tangan pelaku, diamankan 2 paket narkotika jenis sabu.


" 2 paket narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok, lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok gudang garam Surya 12, dengan berat sabu 0,72 gram," jelasnya.


Selain itu, beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 potong celana pendek warna abu-abu, seperangkat alat hisap Bong Yang terbuat dari botol plastik dan terdapat 2 buah sedotan plastik warna putih, 2 buah cottonbud, 1 korek api warna hijau, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna hijau toska.


Lebih lanjut, AKBP Wawan mengatakan pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.


Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar," tuturnya.


Selanjutnya, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Blora.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved