Berita Regional
Kisah Pilu Siswi SMP Hamil 8 Bulan, Ternyata Sering Dicabuli Pamannya di Dalam Mobil
Kisah pilu pelajar SMP hamil 8 bulan karena dicabuli pamannya sendiri berulangkali di dalam mobil.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER – Kisah pilu pelajar SMP hamil 8 bulan karena dicabuli pamannya sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga: 20 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren, 6 Saksi Diperiksa Polisi
Kapolsek Tempurejo AKP Heru Supadmo menjelaskan, korban diketahui hamil setelah diantar oleh gurunya kepada orangtuanya.
Saat itu, guru tersebut melihat perut korban dalam keadaan besar.
“Guru sekolahnya menyampaikan jika korban sedang hamil,” kata dia kepada Kompas.com via telepon, Kamis (15/8/2024).
Setelah mendapatakan informasi itu, orangtua korban langsung menanyakan hal itu kepada anaknya.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh pamannya sendiri,” ucap dia.
Heru mengatakan, selama ini orangtuanya tidak curiga karena perut korban terlihat biasa saja.
Selain itu, orangtua korban juga tidak menyangka pelaku pencabulan itu adalah saudaranya sendiri.
Modus yang dilakukan oleh pelaku, kata dia, yakni dengan cara mengancam korban agar mau mengikuti kehendaknya.
Pelaku mencabuli korban berulang kali.
“Tersangka mencabuli korban di rumah korban ketika dalam keadaan sepi,” jelas dia.
Setelah itu, pelaku sering memberikan uang kepada korban yang masih berusia 15 tahun.
Bahkan pelaku juga memberikan uang saku sekolah, paket data internet, uang jajan serta raket bulu tangkis.
Hal itu dilakukan agar korban mau memenuhi keinginan pelaku.
“Tersangka juga mengajak korban jalan-jalan dengan mobilnya, ketika ada jalan yang sepi, korban dicabuli di dalam mobil itu,” papar dia.
Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 10 Bocah di Gunungkidul Diusir dari Kampung
Dia menambahkan, korban tidak berani menyampaikan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Sebab, korban selalu diancam.
Akibatnya, korban hamil selama 8 bulan dan dikeluarkan dari sekolah.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Pencabulan Paman, Pelajar SMP di Jember Hamil 8 Bulan"
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Inilah Sosok Liana dan Jhony Anak Haji Isam yang Kehilangan Harta Rp264 Miliar Dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.