Berita Kudus
Disdikpora Kudus Pastikan Rehab Semua Sekolah Berjalan Awal September
Disdikpora Kudus memastikan semua paket pekerjaan rehab Sarpras penunjang pendidikan di sekolah tahun anggaran 2024 selesai kontrak pada akhir Agustus
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho memastikan, semua paket pekerjaan rehab sarana dan prasarana (Sarpras) penunjang pendidikan di sekolah tahun anggaran 2024 selesai kontrak pada akhir Agustus. Sementara pelaksanaan pekerjaan fisik ditarget berjalan semua pada awal September.
Kata dia, pada pertengahan Agustus ini sudah lebih dari 80 paket pekerjaan selesai kontrak. Baik di tingkat sekolah dasar atau SD maupun SMP.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menyiapkan anggaran senilai Rp 22,7 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024 untuk memperbaiki sarpras pendidikan di 120 sekolah. Menyasar 108 SD dengan anggaran Rp 19,8 miliar dan 12 SMP dengan anggaran Rp 2,852 miliar.
Kabupaten Kudus juga mendapatkan tambahan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 8,1 miliar untuk memperbaiki 14 sekolah. Meliputi, tujuh SD dengan anggaran Rp 5,4 miliar dan tujuh SMP dengan anggaran Rp 2,7 miliar.
Baca juga: Disdikpora Kudus Optimistis Perbaikan Sekolah Rampung Akhir Tahun
Baca juga: Perbaikan Gedung Sekolah Rusak Segera Dilakukan, Disdikpora Kudus: Kami Awasi Terus Pekerjaannya
Pencairan anggaran bersumber dari DAK tahap pertama sudah berlangsung, dilanjutkan dengan proses pelelangan dan penandatanganan kontrak, supaya segera dilakukan pekerjaan fisik.
"APBD dan DAK sudah jalan semua. Yang APBD sudah lebih dari 80 pekerjaan kontrak, bahkan ada beberapa pekerjaan dengan skala kecil sudah selesai, seperti contoh perbaikan toilet," terangnya, Senin (19/8/2024).
Kata Anggun, item rehab sekolah tahun ini menyasar beberapa paket pekerjaan yang menjadi fokus pembenahan infrastruktur dasar penunjang pendidikan. Mulai dari ruang kelas, toilet, atap bangunan, hingga laboratorium yang menjadi kebutuhan dasar berlangsungnya pendidikan.
Sementara anggaran yang bersumber dari DAK berfungsi melengkapi program rehab sekolah yang tidak dapat dijangkau oleh APBD.
Besaran anggaran yang didapat oleh masing-masing sekolah berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan masing-masing sekolah.
Dalam proses pencairan anggaran DAK dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua 40 persen dan sisanya tahap ketiga.
Pada APBD Perubahan 2024, program rehab sekolah rusak tidak mendapatkan tambahan alokasi anggaran.
Namun, Disdikpora sudah mengajukan alokasi perbaikan sekolah pada tahun anggaran 2025 mendatang. Dengan harapan besaran anggaran yang diberikan meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, supaya permasalahan sekolah rusak di Kabupaten Kudus dapat teratasi dengan cepat.
"Pandataan teman-teman di lapangan, kalau dicek sebenarnya setiap sekolah masih butuh sentuhan anggaran, meskipun tingkat kebutuhannya berbeda. Namun, aloaksi anggarannya terbatas, sementara kebutuhan rehab sarpras pendidikan terus ada," ujar dia.
Ke depan, lanjut Anggun, Disdikpora mencoba merangkum beberapa sumber anggaran termasuk pokir DPRD. Selanjutnya, anggaran yang ada diarahkan kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan. Dilakukan pendataan lengkap terkait kebutuhannya, misal ruang kelas, jamban, perbaikan atap, perbaikan lantai, laboratorium, ruang guru, dan kebutuhan lain. Supaya permasalahan di satu sekolah benar-benar tuntas. (Sam)
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.