Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Yudha Benamkan Dante 54 Menit Latih Pernapasan Ditolak Mentah-mentah Ahli Renang: Ga Wajar

Cara Yudha Arfandi (33) membenankan Dante (6) ke dalam air selama 54 menit tidak ada dalam rumus cara melatih pernafasan

Editor: muslimah
KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI
Terdakwa Yudha Arfandi (33) hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Cara Yudha Arfandi (33) membenankan Dante (6) ke dalam air selama 54 menit tidak ada dalam rumus cara melatih pernafasan.

Dikatakan hhli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C Susanto cara itu dinilai tak wajar.

Apalagi saat melakukannya, Dante tak melakukan persiapan sama sekali.

Ia dibenamkan dari belakang oleh pelaku.

Baca juga: Pencuri Kotak Infak Diringkus Polisi, Beraksi Hingga Magelang, Uang untuk Sewa Mobil dan Sholawatan

Sebagai informasi, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang diduga ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara.

Dalam persidangan lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Albert menjelaskan, latihan pernapasan biasanya dilakukan dengan durasi sekitar 5-10 detik, jauh lebih singkat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Latihan pernapasan itu ada aba-aba, dan harus ada persiapan dari anak. Tapi yang terlihat di CCTV, anak tidak siap dan tidak berhadapan dengan terdakwa," ungkap Albert di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Menurut Albert, durasi latihan pernapasan yang lama hanya wajar jika dilakukan pada orang dewasa, terutama yang sedang belajar diving atau menyelam.

Sementara, dalam rekaman CCTV yang disaksikan Albert, terlihat bahwa Dante tidak menunjukkan tanda-tanda kesiapan dan bahkan terlihat lelah setelah beberapa kali dibenamkan dan dinaikkan kembali ke permukaan kolam.

Lebih lanjut, Albert menambahkan bahwa anak-anak yang belajar berenang harus selalu didampingi oleh orang yang memiliki keahlian khusus.

Selain itu, tindakan mendampingi dua anak di kolam yang dalamnya melebihi tinggi anak tersebut juga sangat tidak dianjurkan.

"Kalau tidak memiliki keahlian tidak disarankan," ujar Albert.

"Bahkan ahli pun sebenarnya tidak boleh pegang dua anak secara langsung. Jadi tetap harus satu-satu. Aturannya memang satu-satu, tidak boleh bersama-sama (mendampingi anak yang belajar berenang)," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda saat berenang pada 27 Januari 2024, yang kemudian menyebabkan korban meninggal akibat tenggelam.

Yudha saat itu mengantar dan menemani Dante berenang selama 2,5 jam.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan penyidikan, tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat. Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (12/2/2024).

"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjut Wira Satya.

Kepada penyidik, Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk melatih bocah itu berenang.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Di dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved