Keputusan MK Bikin Kaesang Gagal Maju Cawagub Jateng 2024? Umur Masih 29 Tahun
Ketum PSI, Kaesang Pangarep diusung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk maju sebagai cawagub Jat
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Ketum PSI, Kaesang Pangarep diusung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk maju sebagai cawagub Jateng 2024.
Kim Plus mengusung Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur dan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur Jateng 2024.
Namun, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. "Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Namun, dengan keputusan MK ini maka, syarat menjadi calon kepala daerah ketika ditetapkan oleh KPU harus berusia minimal 30 tahun.
Maka, Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju sebagai bakal Calon wakil Gubernur Jateng di Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun.
Sementara itu, jadwal KPU di Pilkada 2024 ini yakni tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan pendaftaran pasangan calon.
Penetapan Pasangan Calon, Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
Maka ketika jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU, Kaesang belum berusia 30 tahun.
Diusung KIM Plus
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi saat ditanyakan apakah PKS akan mengikuti arah dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada Jawa Tengah.
“Ya oke, mainkan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al-Habsyi kepada wartawan di Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Menurut Aboe Bakar, PKS siap mendukung pasangan eks Kapolda Jawa Tengah dan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KIM Plus bakal mendukung duet Ahmad Luthfi-Kaesang untuk Pilkada Jateng 2024.
Ia menyebutkan, KIM Plus bakal sejalan dengan Partai Nasdem yang sudah memberikan rekomendasi dukungan itu pada Senin (19/8/2024) sore.
“Ya kita dengan Nasdem sama-sama, Nasdem itu kan masuk di KIM Plus. Sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan Nasdem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu Pak Prabowo beberapa waktu yang lalu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam.
Dasco mengungkapkan, partai-partai politik yang menjadi bagian di KIM Plus punya keinginan yang sama untuk mendukung Ahmad Lutfi dan Kaesang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. “Kita akan mengusung Pak Ahmad Lutfi dan Mas Kaesang,” kata dia.
Diketahui, partai yang tergabung dalam KIM Plus diantaranya, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PKB, PSI, PPP, Gelora, Garuda, dan Perindo.
Belum ada respon
Kaesang mendapat dukungan untuk maju sebagai Cagub Jateng 2024.
Namun, hingga kini Kaesang belum memberi respon.
Saat itu, Kaesang sebagai Ketum PSI hanya memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi sebagai Cagub Jateng 2024.
Dirinya belum mendeklarasikan diri sebagai sosok yang akan mendampingi Ahmad Luthfi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengucapkan terima kasih kepada Partai Nasdem atas dukungan mereka yang mengusung Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sebagai calon wakil gubernur mendampingi Komjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Dukungan ini juga mendapatkan sinyal positif dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan Nasdem," ujar Raja saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Namun, saat ditanya mengenai kesediaan Kaesang untuk maju pada Pilkada Jateng, Raja mengaku belum bisa berkomunikasi dengan putra Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, Kaesang sedang menghadiri acara keluarga di Amerika Serikat.
"Saya belum konfirmasi langsung kepada Mas Kaesang. Beliau sedang ada acara keluarga di Amerika Serikat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil menyatakan bahwa PSI akan memberikan pengumuman resmi setelah ada keputusan final terkait pencalonan Kaesang. "PSI akan rilis kalau sudah ada keputusan. Ditunggu ya," kata Cheryl.
Kaesang Pangarep
KIM Plus
Keputusan MK Bikin Kaesang Gagal Maju Cawagub Jate
Keputusan MK
Cagub Jateng
Cawagub Jateng
tribunjateng.com
Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Beliy dan Ogon Melawan Ratu Salju yang Jahat |
![]() |
---|
Chord Gitar Bernadya, Berlari : Suatu Pagi Kau Tak Butuh Aku |
![]() |
---|
Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan 3 Jam Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025 di Jateng DIY |
![]() |
---|
Resmi, Rincian Harga Tarif Listrik Lengkap Mulai Sabtu 2 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 122 Bab 4: Keberagaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.